PAMEKASAN,Cakrawala– Seorang perempuan lanjut usia di Pamekasan harus berurusan dengan hukum. Gara-gara aksi saat siaran langsung TikTok, JM (62) kini resmi menyandang status tersangka dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Kepastian itu disampaikan Polres Pamekasan pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Polisi menyebut, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dengan laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026.
Peristiwa yang membuat JM terjerat kasus ini terjadi dua hari sebelumnya di kediamannya di kawasan Kangenan, Pamekasan. Saat itu, perempuan tersebut tengah melakukan live di akun TikTok pribadinya pada Selasa malam hingga Rabu, 27-28 Oktober, sekitar pukul setengah tujuh malam.
Di tengah siaran, suasana live memanas. Sejumlah penonton mencecar JM dengan tudingan bahwa dirinya memiliki hubungan dengan sebuah akun bernama Windi Wijaya.
Tersangka sempat bersumpah tidak memiliki kaitan apapun. Namun, karena sumpahnya tak digubris dan tidak dipercaya penonton, emosinya tersulut.
Dalam kondisi emosi itulah, JM melakukan perbuatan yang kemudian viral. Ia mengambil sebuah mushaf Al-Quran bersampul merah, menaruhnya di atas kasur, lalu menginjaknya dua kali dengan kaki kanan. Perbuatan itu disiarkan langsung di depan penonton live-nya.
Tim Siber Satreskrim Polres Pamekasan yang mendapati video tersebut beredar luas langsung bergerak. Di bawah komando Kanit Siber Ipda Novian Angga Purnama, petugas melakukan profiling terhadap akun tersebut.
Pada Kamis malam, 29 Oktober, sekitar pukul tujuh malam, JM mendatangi Mapolres Pamekasan atas inisiatif sendiri untuk alasan keamanan. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif.
Hasil gelar perkara pada Jumat, 30 Oktober, menetapkan JM sebagai tersangka.
“Setelah kami lakukan interogasi, penyidikan, dan gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto.
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik menyita Al-Quran yang digunakan, ponsel OPPO Reno5 F yang dipakai siaran, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta satu unit flashdisk berisi file rekaman live tersebut.
Jeratan hukum yang menanti tidak ringan. Penyidik menerapkan Pasal 301 Ayat (1) subsider Pasal 300 subsider Pasal 305 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penistaan agama.(Lusi)












