JAKARTA,MN Cakrawala – Informasi mengenai dugaan penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional menjadi perhatian publik.
Dalam informasi yang beredar, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin disebut mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut melalui konferensi pers pada Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua nama lain yang disebut turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Disebutkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut menyasar nomor telepon Presiden Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha sepanjang 2025–2026.
Dalam keterangan yang beredar, tindakan penyadapan itu diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Bahkan, pada Oktober 2026 disebutkan terjadi penghapusan data untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Informasi lainnya menyebutkan bahwa ketiga orang yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka itu menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.
Namun, kebenaran informasi mengenai penetapan tersangka, konstruksi perkara, maupun status penahanan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Karopenmas Polri Belum Beri Klarifikasi
Untuk memperoleh kepastian informasi, redaksi berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi tersebut mencakup kebenaran penetapan tiga tersangka, termasuk nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pasal-pasal yang disangkakan, serta perkembangan penyidikan dan status penahanan para pihak yang disebutkan.
Namun, hingga berita ini disusun, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang disampaikan redaksi.
Redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari Divhumas Polri maupun Bareskrim Polri guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi institusi Polri maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut demi memenuhi prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan pemberitaan.(EF)












