DLHK Klaim Pemohon Tak Keberatan Pohon Dipertahankan, Joko Membantah: Diduga Ada Kekeliruan Laporan Tim kepada Kadis

PEKANBARU,MN Cakrawala – Polemik pohon kayu putih berdiameter sekitar satu meter di Jalan Soekarno-Hatta, tepat di kawasan Simpang Jalan Serai, kembali bergulir.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, S.IP., M.Si., menyatakan pohon yang diperkirakan berusia sekitar 30 tahun tersebut akan dipertahankan.

 

Namun, Reza juga menyampaikan bahwa pihak bengkel yang mengajukan permohonan penebangan atas nama Joko tidak mempermasalahkan apabila pohon tersebut tetap dipertahankan.

 

Pernyataan tersebut kemudian mendapat bantahan langsung dari Joko selaku pemohon.

 

Ketika dikonfirmasi, Joko mengatakan dirinya tidak pernah menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak keberatan jika pohon tersebut dipertahankan.

 

Joko bahkan mengungkapkan percakapan dengan Tim DLHK saat dilakukan pengecekan di lapangan.

 

Dalam percakapan tersebut, Tim DLHK menyampaikan:

 

“Dia bilang kalau ditebang kebayang ini panasnya gimana.”

 

Joko kemudian menjawab:

 

“Ya memang iya panas Pak, tapi kan posisi di tengah jalan, kubilang.”

 

Tim DLHK kemudian menjawab:

 

“Di tengah jalan nggak apa-apa.”

 

Menurut Joko, percakapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa dirinya menerima keputusan pohon dipertahankan.

 

“Tidaklah benar. Itu Tim DLHK saja yang menyimpulkan sendiri,” ujar Joko ketika dikonfirmasi.

 

Diduga Ada Kekeliruan Laporan kepada Kadis

 

Perbedaan keterangan antara pemohon dengan informasi yang diterima Kepala DLHK tersebut menimbulkan pertanyaan serius.

 

Sebab, pernyataan Kadis DLHK bahwa “orang bengkel yang mengajukan atas nama Joko tidak ada masalah juga kalau dipertahankan” disampaikan setelah adanya pengecekan dan laporan dari jajaran di lapangan.

 

Jika keterangan Joko benar bahwa dirinya tidak pernah menyatakan setuju atau tidak keberatan, maka terdapat kemungkinan terjadi kekeliruan dalam menyampaikan hasil komunikasi atau hasil pemeriksaan lapangan kepada Kepala DLHK.

 

Dengan kata lain, persoalannya bukan lagi sekadar apakah pohon akan ditebang atau dipertahankan, tetapi juga sejauh mana akurasi laporan bawahan kepada pimpinan dalam mengambil sebuah keputusan publik.

 

Karena itu, menjadi penting bagi Kadis DLHK untuk memastikan kembali kepada timnya:

 

Apa sebenarnya yang disampaikan Joko?

 

Apakah Joko memang menyatakan tidak keberatan pohon dipertahankan?

 

Atau Tim DLHK hanya menangkap kesimpulan dari percakapan mengenai dampak panas apabila pohon ditebang?

 

Perbedaan tersebut tentu tidak boleh dibiarkan menjadi kesimpulan sepihak.

 

Pohon Langka dan Persoalan Perizinan Ruko

 

Sementara itu, DLHK sebelumnya menyebut pohon tersebut merupakan jenis kayu putih dengan diameter batang sekitar satu meter, diperkirakan berusia 30-an tahun dan tergolong pohon langka.

 

DLHK juga menyatakan pohon memang rimbun dan posisinya sedikit masuk ke badan jalan kompleks. Namun berdasarkan pengecekan, akses keluar-masuk selama ini disebut tidak mengalami masalah.

 

Jika demikian, muncul pertanyaan lain yang lebih mendasar.

 

Ketika ruko tersebut dibangun, apakah keberadaan pohon kayu putih yang telah puluhan tahun berada di lokasi sudah diperhitungkan dalam proses perizinannya?

 

Apakah keberadaan pohon tercantum dalam site plan?

 

Apakah desain dan akses keluar-masuk ruko sejak awal telah disesuaikan dengan posisi pohon?

 

Dan apakah pemilik bangunan ketika memperoleh IMB pada masa itu pernah diberikan arahan bahwa pohon tersebut harus dipertahankan?

 

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena persoalan pohon baru mencuat setelah bangunan berdiri dan aktivitas usaha berjalan.

 

Perwali 11 Tahun 2024

 

Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon memang memberikan ruang bagi setiap orang, badan, maupun instansi pemerintah untuk mengajukan permohonan penebangan, relokasi, atau pemangkasan.

 

Namun, permohonan tersebut harus memenuhi kriteria yang diatur, antara lain pohon terkena rencana pembangunan infrastruktur atau jaringan utilitas, mengganggu dan membahayakan keselamatan atau kepentingan umum, rusak atau mati, lokasi pohon akan digunakan untuk bangunan atau akses jalan, maupun pohon yang terlalu rimbun dan tinggi sehingga perlu dipangkas.

 

Artinya, permohonan penebangan bukan berarti izin penebangan otomatis diberikan.

 

Dalam kasus ini, DLHK telah menyatakan pohon akan dipertahankan.

 

Namun, setelah pemohon membantah bahwa dirinya telah menyatakan tidak keberatan, DLHK perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apa sebenarnya hasil pemeriksaan lapangan dan bagaimana laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas.

 

Apakah ada berita acara pemeriksaan?

 

Apakah ada rekomendasi teknis tertulis?

 

Apakah permohonan Joko sudah dinyatakan ditolak secara resmi?

 

Atau keputusan mempertahankan pohon baru sebatas hasil pemeriksaan lapangan?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa keputusan pemerintah dibangun berdasarkan informasi yang belum dikonfirmasi kembali kepada pihak pemohon.

 

Pohon kayu putih itu telah puluhan tahun berada di lokasi. Ruko telah berdiri. Pemilik usaha mengajukan permohonan penebangan. DLHK menyatakan pohon akan dipertahankan. Namun pemohon membantah pernah menyatakan tidak keberatan.

 

Kini bukan hanya pohonnya yang perlu diperjelas.

 

Akurasi laporan Tim DLHK kepada Kepala Dinas juga patut dipastikan.

 

Jika ternyata terjadi kekeliruan dalam laporan, publik tentu menunggu sikap DLHK: apakah laporan tersebut akan dikoreksi dan bagaimana mekanisme internal memastikan informasi dari lapangan yang menjadi dasar keputusan pimpinan benar-benar sesuai dengan keterangan pihak yang diperiksa?

 

Hingga berita ini ditulis, penjelasan lebih lanjut dari DLHK terkait perbedaan keterangan tersebut masih dinantikan.(Ef)