PEKANBARU,MN Cakrawala — Pekerjaan Pembangunan Drainase Jl. Sukakarya, Kecamatan Tuah Madani, dengan nilai kontrak mencapai Rp2.034.892.265, menuai sorotan. Selain persoalan elevasi inlet yang terlihat lebih tinggi dari permukaan perkerasan, sejumlah hasil pekerjaan di lapangan juga dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pelaksanaan dan pengawasan proyek.
Pekerjaan dengan kontrak Nomor 04.03/PEMB/DRA-SKY/PUPR-SDA/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 tersebut dikerjakan oleh CV. Aurum Zuriatama Andalan, dengan konsultan pengawas CV. Panca Mandiri Engineering dan masa pelaksanaan 180 hari kalender.
Sorotan terutama mengarah pada posisi sejumlah akses masuk ke areal pertokoan maupun jalan menuju perumahan yang terlihat dibuat lebih tinggi dari permukaan aspal. Kondisi tersebut dinilai tidak memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan bahkan pada salah satu titik dilakukan pembongkaran kembali.
Pekerja di lapangan disebut memberikan alasan bahwa bagian pekerjaan tersebut kepanjangan, sehingga harus dibongkar dan diperbaiki.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah elevasi dan dimensi pekerjaan tersebut sejak awal sudah dihitung berdasarkan gambar rencana dan elevasi akhir perkerasan, atau justru baru dikoreksi setelah menimbulkan persoalan di lapangan?
Sorotan semakin serius jika dikaitkan dengan fungsi inlet drainase. Pedoman Desain Drainase Jalan Nomor 15/P/BM/2021, yang ditetapkan melalui SE Dirjen Bina Marga Nomor 23/SE/Db/2021, mengatur bahwa inlet harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mampu menangkap aliran permukaan serta penutup inlet dan jeruji tidak boleh menonjol dari bidang datar perkerasan jalan.
Karena itu, keberadaan inlet yang terlihat lebih tinggi dari permukaan jalan patut diuji secara teknis.
Apakah elevasi akhir perkerasan setelah pekerjaan overlay telah benar-benar disesuaikan dengan elevasi inlet dan kemiringan melintang jalan sebagaimana desain drainase dalam dokumen kontrak?
Kemudian, apakah kondisi tersebut sejak awal sudah diperhitungkan dalam desain dan telah dinyatakan memenuhi fungsi hidrolis oleh konsultan pengawas?
Lapisan Pasir 5 Sentimeter Dipertanyakan
Tidak berhenti pada persoalan elevasi, pelaksanaan pekerjaan awal juga menjadi sorotan.
Dalam gambar pelaksanaan disebutkan adanya pekerjaan urugan lapisan pasir setebal 5 sentimeter. Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan, lapisan pasir tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam gambar pelaksanaan dan justru diganti dengan plastik hitam.
Jika benar demikian, persoalannya bukan lagi sekadar tampilan pekerjaan, tetapi menyangkut kesesuaian antara pelaksanaan dengan dokumen teknis pekerjaan.
Pertanyaan mendasarnya: siapa yang menyetujui perubahan tersebut? Apakah perubahan material/lapisan itu memiliki dasar teknis dan persetujuan resmi, atau hanya keputusan pelaksana di lapangan?
Sebab setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran publik seharusnya dilaksanakan berdasarkan kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis dan prosedur perubahan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ruslan Pertanyakan Kredibilitas Kontraktor
Ketua Umum LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB), Ruslan Hutagalung, menilai berbagai kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi serius terhadap pelaksanaan proyek.
Ruslan bahkan mempertanyakan kredibilitas kontraktor yang mengerjakan proyek bernilai lebih dari Rp2 miliar tersebut.
«“Apakah kontraktor yang mengerjakan ini memang memiliki pengalaman dan kemampuan yang memadai, atau jangan-jangan hanya pinjam bendera kepada pihak lain?” ujar Ruslan.»
Menurutnya, dugaan tersebut perlu dibuktikan atau dibantah secara terbuka oleh pihak terkait, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
«“Kalau memang kontraktornya berpengalaman, tentu harus bisa menjelaskan kenapa persoalan elevasi, akses masuk toko dan perumahan sampai harus dibongkar kembali. Begitu juga kalau ada pekerjaan yang berbeda dengan gambar pelaksanaan, siapa yang menyetujui?” tegasnya.»
Ruslan juga mempertanyakan apabila benar terdapat pihak lain di belakang pelaksanaan pekerjaan tersebut yang memiliki kedekatan atau koneksi dengan lingkaran kekuasaan.
«“Kalau memang ada dugaan kontraktor hanya pinjam bendera kepada orang yang punya koneksi kepada penguasa atau Wali Kota, itu harus dibuktikan. Jangan sampai proyek pemerintah dikerjakan dengan pola seperti itu. Pemerintah harus transparan dan memastikan kontraktor yang memenangkan pekerjaan benar-benar memiliki kemampuan dan pengalaman,” ujar Ruslan.»
Jangan Sampai Proyek Rp2 Miliar Hanya Mengejar Penyelesaian Fisik
Menurut Ruslan, proyek drainase tidak boleh dinilai hanya dari apakah saluran sudah terbangun atau belum.
Yang jauh lebih penting adalah apakah konstruksi tersebut sesuai desain, berfungsi secara hidrolis, memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
«“Jangan sampai yang dikejar hanya progres dan serapan anggaran, sementara kualitas pekerjaan belakangan. Kalau akses jalan harus dibongkar karena salah perhitungan, lalu ada material atau lapisan pekerjaan yang diduga tidak sesuai gambar, ini harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.»
Ia meminta Dinas PUPR Kota Pekanbaru, PPK dan konsultan pengawas tidak sekadar memberikan jawaban normatif, tetapi menunjukkan dokumen dan hasil pemeriksaan teknis.
Mulai dari gambar rencana, detail inlet, shop drawing, spesifikasi teknis, hasil pengukuran elevasi, persetujuan perubahan pekerjaan hingga as-built drawing.
Sebab, dengan nilai kontrak Rp2,034 miliar, masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan yang bukan hanya terlihat selesai, tetapi benar-benar sesuai desain, berkualitas dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini disusun, Kabid SDA Dinas PUPR Kota Pekanbaru belum memberikan respons atas konfirmasi yang telah disampaikan terkait elevasi inlet, kesesuaian pekerjaan dengan desain serta fungsi hidrolis drainase tersebut.(Ef)












