KAMPAR,MN Cakrawala — Dugaan penjualan material sisa kebakaran Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Dua Sepakat, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menuai sorotan. Pj. Kepala Desa Dua Sepakat, Sofian Hadi, mengakui material yang tersisa pascakebakaran pada Agustus 2026 telah dijual kepada pengepul besi tua dengan alasan sudah tidak dapat dimanfaatkan.
Namun, persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah material tersebut masih bisa digunakan atau tidak. Pertanyaan yang harus dijawab adalah siapa yang berwenang menjualnya, bagaimana prosedur penghapusan aset dilakukan, berapa nilai material yang dijual, dan ke mana uang hasil penjualannya dipertanggungjawabkan?
Atas persoalan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Polda Riau diminta menelusuri dugaan penjualan material PLTS yang dibangun melalui bantuan pemerintah pada 2016 itu. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset dan apakah terdapat potensi kerugian negara.
Berdasarkan penelusuran tim media di lokasi, fasilitas PLTS yang sebelumnya menjadi sumber energi bagi masyarakat tersebut kini nyaris tidak menyisakan material. Tim hanya menemukan satu panel surya dalam kondisi rusak dan beberapa keping pelat besi berkarat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, material sisa kebakaran diduga dijual pada September 2026 kepada seorang pengepul besi tua berinisial AN, warga Desa Bukit Betung.
Nilai aset PLTS yang terbakar disebut-sebut mendekati Rp800 juta. Namun, angka tersebut merupakan perkiraan nilai fasilitas yang mengalami kebakaran, bukan nilai material bekas yang telah dijual. Nilai riil material yang dijual dan potensi kerugian negara masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan pihak berwenang.
SOFIAN HADI AKUI MATERIAL DIJUAL Rp3.000 PER KILOGRAM
Perkembangan terbaru terungkap pada Sabtu (24/10/2026). Sekitar pukul 18.30 WIB, Sofian Hadi mengundang tim pewarta untuk bertemu di Rumah Makan Sakato Raya, Lipat Kain, guna memberikan klarifikasi mengenai penjualan material sisa kebakaran PLTS tersebut.
Dalam pertemuan itu, Sofian mengakui bahwa material bekas kebakaran memang dijual kepada pengepul besi tua. Ia berdalih, material yang dijual merupakan besi yang sudah tidak dapat digunakan akibat kebakaran.
Menurut Sofian, keputusan penjualan dilakukan berdasarkan musyawarah masyarakat desa.
Daripada material dibiarkan rusak dan tidak memberikan manfaat, pihak desa memilih menjualnya kepada penampung besi tua di Desa Bukit Betung dengan harga Rp3.000 per kilogram.
“Daripada rusak begitu saja dan tidak ada manfaatnya lagi, dengan kesepakatan bersama kami jual kepada penampungan besi tua,” demikian penjelasan Sofian sebagaimana disampaikan kepada tim pewarta.
Ia menyebut jumlah material yang dijual kurang lebih satu ton.
Jika jumlah tersebut benar mencapai satu ton dan seluruhnya dibayar dengan harga Rp3.000 per kilogram, nilai transaksi secara matematis diperkirakan sekitar Rp3 juta. Namun, jumlah berat, jenis material, harga transaksi sebenarnya, dan penerimaan hasil penjualan masih perlu dibuktikan melalui dokumen serta pemeriksaan lapangan.
Sofian sebelumnya juga menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa pihak desa telah membuat berita acara terkait kejadian kebakaran dan memiliki dokumen musyawarah beserta daftar hadir masyarakat.
Ia meminta agar persoalan tersebut tidak dipublikasikan terlebih dahulu.
MUSYAWARAH DESA BUKAN OTOMATIS IZIN MENJUAL ASET
Dalih musyawarah masyarakat menjadi salah satu poin yang perlu diuji oleh aparat pengawas dan penegak hukum.
Sebab, kesepakatan dalam forum desa tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pejabat desa untuk menjual barang yang status kepemilikan, pencatatan, dan pengelolaannya masih harus dipastikan.
Pertanyaan yang muncul, apakah material tersebut tercatat sebagai aset pemerintah desa, aset pemerintah kabupaten, atau aset yang berasal dari program bantuan pemerintah dengan mekanisme pengelolaan tersendiri?
Kepastian status kepemilikan itu penting karena menentukan siapa yang berwenang mengambil keputusan, termasuk dalam hal penghapusan dan penjualan material sisa kebakaran.
Jika material tersebut merupakan barang milik daerah, pengelolaannya harus mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah, termasuk mekanisme pemindahtanganan atau penghapusan yang berlaku. Sementara itu, apabila tercatat sebagai aset desa, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan mengenai aset desa.
Karena itu, keberadaan berita acara musyawarah saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa penjualan telah sah secara administratif.
Material terbakar tidak otomatis kehilangan status hukumnya sebagai aset. Kerusakan akibat kebakaran juga tidak serta-merta menghapus kewajiban pejabat yang bertanggung jawab untuk memastikan status, nilai, dan prosedur penanganannya.
Di sinilah pemerintah daerah harus membuka fakta secara terang. Apakah sudah ada inventarisasi material yang tersisa? Apakah dilakukan penilaian atas barang tersebut? Apakah tersedia dokumen persetujuan penjualan atau penghapusan aset dari pihak berwenang? Dan apakah hasil transaksi telah dicatat serta dipertanggungjawabkan?
Tanpa jawaban yang didukung dokumen, alasan bahwa material tersebut sudah tidak berguna berpotensi menjadi pembenaran sepihak yang belum teruji secara administratif maupun hukum.
CAMAT SEMPAT MENGAKU TIDAK TAHU, KEMUDIAN MEMBENARKAN PENJUALAN
Sorotan juga tertuju pada Camat Kampar Kiri Hulu, Bustamar.
Ketika pertama kali dikonfirmasi, Bustamar menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi penjualan material sisa kebakaran PLTS tersebut.
Namun, beberapa jam kemudian, ia kembali menghubungi tim media dan memberikan penjelasan bahwa penjualan memang terjadi.
Bustamar menyebut material yang dijual hanya berupa kabel tembaga yang telah terbakar. Menurutnya, daripada dibiarkan rusak dan tidak terpakai, material tersebut lebih baik dijual. Ia juga menyatakan penjualan dilakukan berdasarkan musyawarah desa dan uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan masjid di Desa Dua Sepakat.
Pernyataan tersebut menyisakan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi.
Jika material yang dijual hanya kabel tembaga sebagaimana disampaikan camat, mengapa Pj. Kepala Desa menyebut besi-besi bekas kebakaran dengan jumlah kurang lebih satu ton?
Apakah keduanya sedang menjelaskan material yang sama atau terdapat jenis material lain yang ikut dijual?
Berapa sebenarnya total material yang dikeluarkan dari lokasi, siapa yang menghitung beratnya, berapa jumlah uang yang diterima, dan adakah bukti penyerahan uang untuk kepentingan masjid?
Perbedaan keterangan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, hal itu menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan meminta pertanggungjawaban berdasarkan dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan.
KEJATI DAN POLDA RIAU DIMINTA TELUSURI TRANSAKSI
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset yang dibangun menggunakan bantuan pemerintah dikelola, termasuk setelah fasilitas tersebut mengalami kebakaran.
Karena itu, Kejati Riau diminta menelaah persoalan tersebut sesuai kewenangannya. Polda Riau juga didesak melakukan klarifikasi dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang memenuhi dasar penanganan perkara.
Penyelidikan perlu mencakup pemeriksaan terhadap Sofian Hadi selaku Pj. Kepala Desa, Bustamar selaku Camat Kampar Kiri Hulu, serta AN, pengepul besi tua yang disebut sebagai pembeli material.
Pemeriksaan terhadap AN penting untuk memastikan jenis dan jumlah material yang dibeli, harga transaksi, waktu pembelian, serta pihak yang menyerahkan barang tersebut.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta perangkat daerah yang menangani aset diminta segera memeriksa dokumen kepemilikan, pencatatan inventaris, berita acara kebakaran, hasil musyawarah, dokumen penjualan, dan bukti penggunaan uang hasil transaksi.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, pemerintah daerah harus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat indikasi tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.
Perlu ditegaskan, dugaan penjualan tanpa prosedur yang sah belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Kepastian mengenai pelanggaran, status aset, dan potensi kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, satu hal tidak boleh diabaikan: jangan sampai aset yang dibangun menggunakan uang rakyat berpindah tangan hanya bermodalkan kesepakatan, sementara dasar kewenangan, nilai transaksi, dan pertanggungjawaban hasil penjualannya tidak pernah dibuka secara transparan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh dokumen yang dapat memastikan status kepemilikan material, dasar kewenangan penjualan, serta bukti administrasi penghapusan aset tersebut.
Tim media akan terus menelusuri persoalan ini, termasuk meminta penjelasan instansi terkait mengenai status aset PLTS dan prosedur penanganan material setelah kebakaran.
Transparansi bukan ancaman bagi pejabat yang bekerja sesuai aturan. Sebaliknya, keterbukaan merupakan cara paling tepat untuk menjawab dugaan dan memastikan bahwa aset milik publik tidak dikelola berdasarkan keputusan sepihak.(Tim/Ef)












