PEKANBARU,MN Cakrawala — Pekanbaru ingin disebut sebagai kota metropolitan. Namun, predikat metropolitan tidak cukup dibuktikan dengan gedung yang menjulang, jalan yang semakin lebar, pusat perbelanjaan yang bertambah, atau lalu lintas kendaraan yang semakin padat.
Bagi Mardianto Manan, Penulis sekaligus Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Riau (UIR), ukuran sebuah kota metropolitan justru terlihat dari kemampuan pemerintah mengendalikan ruang, menegakkan aturan, serta memastikan ruang publik tidak dikuasai kepentingan perorangan.
Karena itu, keberadaan bangunan semi permanen di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Tengkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, menurutnya tidak semestinya dianggap sebagai persoalan kecil.
Pertanyaan yang harus dijawab pemerintah pun sederhana.
Bangunan itu berdiri di atas ruang apa? Apakah memiliki legalitas? Apakah sesuai tata ruang? Apakah tidak mengganggu fungsi ruang jalan dan kepentingan masyarakat?
“Kalau memang legal, jelaskan legalitasnya. Kalau melanggar, tertibkan sesuai aturan. Jangan dibuat abu-abu,” tegas Mardianto.
Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya baru bergerak setelah persoalan tersebut viral atau menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Jangan menunggu rame baru bertindak,” menjadi pesan yang ditekankannya.
Sebab, kata Mardianto, pemerintah hadir bukan sekadar untuk menyelesaikan konflik setelah terjadi. Pemerintah justru memiliki kewajiban melakukan pengendalian agar potensi konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Jika sebuah bangunan berada pada ruang yang tidak semestinya, mengganggu akses masyarakat, membahayakan pengguna jalan, melanggar ketentuan sempadan, atau tidak memiliki kejelasan perizinan, maka langkah pemerintah harus jelas.
Tegur jika memang melanggar. Tertibkan jika memenuhi unsur pelanggaran. Dan jelaskan kepada publik jika ternyata seluruh persyaratannya terpenuhi.
“Kalau memang sesuai aturan, biarkan. Kalau melanggar, berikan teguran dan lakukan penertiban sesuai prosedur. Jangan tebang pilih,” ujarnya.
Mardianto mengingatkan, persoalan ruang kota tidak hanya berkaitan dengan satu bangunan.
Menurutnya, pemerintah juga harus memperhatikan berbagai bentuk pemanfaatan ruang publik, mulai dari kendaraan rusak yang berubah fungsi menjadi tempat usaha, pemanfaatan halte, penggunaan trotoar, aktivitas usaha yang mengganggu akses publik, hingga bangunan atau kegiatan yang tidak memiliki kejelasan perizinan.
Masalahnya bukan sekadar ada atau tidaknya bangunan. Masalah utamanya adalah apakah pemerintah masih memiliki kendali atas ruang kotanya sendiri.
Jika pelanggaran dibiarkan terlalu lama, kata Mardianto, masyarakat dapat melihat seolah-olah ruang kota dapat dimanfaatkan siapa saja tanpa kepastian aturan.
Di titik inilah, menurutnya, kewibawaan pemerintah diuji.
METROPOLITAN JANGAN CUMA DI PAPAN NAMA
Pekanbaru boleh saja bergerak menuju kota metropolitan. Tetapi semakin besar sebuah kota, semakin kuat pula sistem pengendalian ruang yang dibutuhkan.
Mardianto menilai Pekanbaru membutuhkan pemerintah yang benar-benar hadir, perangkat daerah teknis yang bekerja dan saling berkoordinasi, Satpol PP yang menjalankan fungsi penegakan Perda, serta DPRD yang konsisten melakukan pengawasan.
Yang tidak kalah penting, aturan harus diterapkan secara konsisten.
Jangan sampai masyarakat kecil ditertibkan ketika memanfaatkan ruang, sementara persoalan pemanfaatan ruang oleh pihak lain dibiarkan tanpa kejelasan.
Karena itu, terhadap bangunan di pinggir Jalan Soekarno-Hatta tersebut, Mardianto mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru tidak berhenti pada wacana.
Cek. Pastikan statusnya. Jelaskan kepada publik. Dan ambil tindakan sesuai ketentuan.
Sebab bagi Mardianto, pemerintah tidak boleh membiarkan ruang kota berjalan tanpa kendali.
“Harus ditertibkanlah, biar kesannya kota ini ada mengatur,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi tamparan terhadap cara pengelolaan kota yang hanya terlihat aktif setelah sebuah persoalan menjadi perhatian publik.
Sebab metropolitan bukan hanya soal bagaimana kota terlihat besar. Metropolitan juga soal bagaimana pemerintah menunjukkan bahwa kota tersebut memiliki aturan, memiliki sistem, dan memiliki keberanian untuk menegakkan aturan itu.
Maka pertanyaan akhirnya kembali kepada Pemerintah Kota Pekanbaru:
Apakah Pemko akan mengecek keberadaan bangunan tersebut dan membuka kejelasan statusnya kepada publik?
Jika legal, jelaskan.
Jika melanggar, tertibkan.
Jika mengganggu kepentingan umum, selesaikan.
Jangan sampai Pekanbaru sibuk mengejar label kota metropolitan, tetapi dalam urusan menata ruang publik justru muncul kesan bahwa pemerintah kehilangan kendali.
Metropolitan jangan cuma namanya. Harus terlihat dari cara pemerintah mengatur kotanya.(EF)












