MN CAKRAWALA ,PASURUAN-Kasus penyebaran video asusila yang mengguncang warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, mulai menemui titik terang. Penyelidikan kepolisian kini berfokus pada sosok perempuan berinisial ML, yang diduga kuat terlibat dalam meluasnya rekaman intim tersebut ke ruang publik.
ML, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci sekaligus terduga penyebar pertama, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Keterangan ML sangat dibutuhkan untuk mengonfrontasi pengakuan pria dalam video tersebut, yakni TK (40), warga Desa Blarang.
Dalam pertemuan dengan tim investigasi di kediamannya, ML membantah sebagai aktor intelektual. Ia mengaku justru menjadi korban dan mengklaim dikirimi video tersebut sebanyak dua kali oleh TK. ML berdalih bahwa pengiriman video kepada orang lain (pacar RD) dilakukan atas dasar menuruti permintaan TK.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan klaim TK sebelumnya. “Saya kirim ke dia (ML), tapi dialah yang menyebarkannya ke mana-mana,” tegas TK dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Kehadiran ML pada panggilan kedua sangat dinantikan. Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa ML tidak hadir pada panggilan pertama karena sedang disibukkan dengan persiapan resepsi pernikahan. Agenda pribadi ini diduga menjadi alasan ML menunda proses hukum.
“Kami akan datang saat panggilan kedua. Kalau disuruh datang ya datang, apa kata pengacaranya nanti,” ujar orang tua ML dengan dialek Jawa yang kental saat dikonfirmasi tim investigasi.
Di saat yang sama, tim investigasi juga mendapatkan keterangan dari sosok baru berinisial IF, yang diduga ikut andil dalam rantai penyebaran.
IF mengaku meminta video tersebut kepada ML karena merasa memiliki hubungan keluarga dengan pemeran wanita berinisial RD. “Saya meminta video itu ke ML untuk memastikan kebenarannya. Setelah tahu itu memang saudara saya, saya melaporkannya ke kakak kandung RD agar dia mendapat teguran atas perbuatan yang kurang pantas tersebut,” ungkap IF.
Jika pada panggilan selanjutnya ML tetap tidak kooperatif, pihak kepolisian dipastikan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi atensi publik mengingat dampak psikologis yang berat bagi korban (RD).

Penyebaran konten asusila merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara yang signifikan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mendalami motif di balik penyebaran ini hingga tuntas guna memberikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan.bersambung.(Supriyadi)












