Kampar,MN Cakrawala– Kasus yang dialami M. Effendi SY menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pelayanan dan pengelolaan administrasi pertanahan di BPN Kampar.
Bagaimana tidak, permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang berada di Desa Rimbo Panjang telah diajukan sejak tahun 2019. Namun hingga tahun 2026, pemohon mengaku belum memperoleh kepastian terkait status pengajuannya.
Ironisnya, setelah tujuh tahun berlalu, pihak BPN Kampar justru mengirimkan surat kepada pemohon. Karena sedang berada di luar kota, M. Effendi mengaku merespons melalui alamat email resmi yang tercantum dalam surat tersebut. Namun saat mendatangi kantor BPN Kampar, ia justru mendapat informasi bahwa berkasnya telah ditutup karena dianggap tidak merespons dan tidak kooperatif.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Jika email yang dicantumkan dalam surat resmi tidak digunakan untuk melayani komunikasi masyarakat, lalu mengapa alamat tersebut dicantumkan? Dan jika pemohon telah berupaya memberikan respons, mengapa justru dianggap tidak kooperatif?
Sorotan keras datang dari LBH Visual Justice Indonesia melalui kuasa hukum M. Effendi, Mardun, SH, CTA. Menurutnya, sangat janggal apabila dokumen yang diajukan pada tahun 2019 baru ditindaklanjuti atau kembali dipersoalkan pada tahun 2026.
“Ini hal yang janggal. Dokumen pengajuan diajukan pada tahun 2019 hingga saat ini tidak ada tindak lanjut. Namun tiba-tiba tahun 2026 klien kami mendapatkan surat dari pihak BPN mengenai berkas pengajuan tahun 2019. Tentunya ini menjadi evaluasi bersama,” ujar Mardun.
LBH Visual Justice Indonesia juga telah menyurati BPN Kampar pada 3 Juni 2026 untuk meminta penjelasan dan konfirmasi terkait status berkas tersebut. Namun hingga kini, menurut pihak kuasa hukum, belum terdapat jawaban maupun kejelasan yang diterima.
Mardun menegaskan bahwa yang dibutuhkan kliennya adalah kepastian hukum dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai keterlambatan proses yang berlangsung bertahun-tahun justru dibebankan kepada masyarakat sebagai pihak yang dianggap tidak kooperatif.
Kasus ini tidak lagi sekadar menyangkut satu berkas sertifikat tanah. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan publik. Sebab jika benar sebuah permohonan dapat mengendap selama tujuh tahun tanpa kepastian, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana sistem pengelolaan dokumen dan mekanisme pengawasan internal berjalan selama ini.
Apakah ini hanya terjadi pada satu berkas milik M. Effendi? Atau masih ada berkas-berkas lain yang bernasib sama, tersimpan dalam tumpukan administrasi tanpa kejelasan nasibnya?
BPN Kampar perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa masyarakat dijadikan pihak yang harus menanggung akibat dari lemahnya manajemen pelayanan. Sebab dalam negara yang menjunjung kepastian hukum, warga yang mengurus hak atas tanahnya tidak semestinya menunggu tujuh tahun hanya untuk kemudian diberitahu bahwa dirinya dianggap tidak responsif.
Ketika berkas tanah hilang dalam birokrasi, yang terkubur bukan hanya dokumen, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pelayanan negara.(Ef)












