Pekanbaru,MN Cakrawala-Narasi penertiban truk Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali dipertanyakan. Di satu sisi, Plt Kadishub Kota Pekanbaru, Maskur Tarmizi, mengklaim langkah tegas telah dilakukan: mulai dari penghalauan, peneguran, hingga penilangan.
Namun di sisi lain, fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya.
Berdasarkan laporan internal yang disampaikan oleh jajaran petugas, istilah “gajah” bahkan digunakan sebagai sandi untuk menyebut truk-truk besar. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa “gajah sudah diberi teguran”, diarahkan keluar kota, bahkan dicegah masuk melalui titik-titik strategis seperti Bundaran Tugu Songket menuju Jalan Air Hitam.
Ironisnya, hanya berselang beberapa jam dari laporan tersebut, pada Kamis (9/4/2026) pukul 14.35 WIB, truk diduga ODOL masih bebas melintas di Kecamatan Marpoyan Damai tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, serta di Kecamatan Binawidya di ruas HR Soebrantas.
Artinya apa?
Penegakan hukum yang dilaporkan “aktif setiap saat” itu tidak berbanding lurus dengan realitas di jalan.
Pernyataan Maskur Tarmizi yang menyebut “kita halau, kita tegur bahkan kita tilang” kini terkesan kehilangan daya gigit. Sebab publik melihat langsung—bukan dari laporan, tapi dari jalanan—bahwa truk-truk ODOL masih bebas beroperasi di siang hari, tanpa rasa takut.
Jika benar sudah ada pengarahan, peneguran, bahkan penindakan, maka muncul pertanyaan krusial:
Kenapa pelanggaran yang sama masih terjadi di lokasi dan waktu yang hampir bersamaan?
Lebih jauh, penggunaan istilah sandi seperti “gajah” justru memperlihatkan adanya pola komunikasi internal yang rapi—namun sayangnya tidak diikuti dengan hasil penertiban yang nyata.
Apakah ini sekadar rutinitas administratif?
Apakah laporan lapangan hanya menjadi formalitas untuk menunjukkan seolah-olah ada tindakan?
Atau lebih serius lagi, apakah ada celah pembiaran yang sengaja dibiarkan tetap terbuka?
Publik kini tidak lagi butuh laporan.
Publik butuh bukti.
Sebab selama truk ODOL masih bisa melintas bebas di dalam kota Pekanbaru, maka semua klaim penindakan itu hanya akan terdengar sebagai satu hal: Retorika tanpa daya paksa.(Ef)












