Pekanbaru,MN Cakrawala – Keluarga dr. Alex Cristo Loris Situmorang secara tegas menyatakan tidak menerima dan keberatan terhadap hasil autopsi yang telah diumumkan Kapolres Siak dan Polda Riau.
Bagi keluarga, persoalannya bukan sekadar menerima atau menolak sebuah kesimpulan. Ada sejumlah temuan dan fakta yang menurut mereka masih membutuhkan penjelasan secara ilmiah dan hukum.
Mulai dari darah yang ditemukan di bagian belakang kepala dan sekitar lokasi penemuan jasad, dugaan luka pada bagian leher, memar yang dipertanyakan sebagai kemungkinan bekas jeratan, hingga kondisi pada pergelangan tangan dan bagian perut yang menurut keluarga tidak pernah ditemukan saat korban masih hidup.
Posisi handphone korban juga menjadi pertanyaan serius.
Menurut keluarga, dalam pengecekan posisi pada 13 dan 14 Juli 2026, handphone korban berada di seberang gedung RSUD Tengku Rafian, sekitar Jalan Laban, sementara jasad korban ditemukan di lokasi berbeda, persis di sisi tembok RSUD.
Lalu ada percakapan dalam grup PPDS Anestesi yang juga dipersoalkan.
Dr. Mayang disebut menyampaikan bahwa dr. Alex telah hilang sejak pukul 05.00 dan mempertanyakan apakah korban masih hidup. Kemudian dr. Fajar menyarankan pencarian ke semak-semak belakang mess atau kandang bebek di seberang rumah.
Pertanyaannya: apakah percakapan tersebut hanya kebetulan, atau ada informasi lain yang harus didalami penyidik?
Keluarga juga menyatakan tidak pernah memiliki persoalan ekonomi, hubungan rumah tangga dalam kondisi harmonis, dan program PPDS Anestesi korban berjalan tanpa masalah.
Setelah penemuan jasad korban, keluarga juga mempertanyakan mengapa dr. Mayang kemudian tidak lagi mengikuti program magang di RSUD tersebut.
Inilah yang membuat keluarga meminta agar kasus ini tidak berhenti hanya pada satu kesimpulan.
PENGACARA: KELUARGA AKAN TERUS MENCARI KEBENARAN
Pengacara keluarga, Dr. Freddy Simanjuntak, bersama tim advokasi menyatakan akan terus mendampingi keluarga dalam mencari kejelasan atas kematian dr. Alex.
Langkah yang dipersiapkan antara lain ekshumasi atau autopsi ulang dengan melibatkan ahli forensik independen dari Fakultas Kedokteran USU, melalui mekanisme yang dikoordinasikan dengan Polda Riau.
Keluarga juga akan terus berkoordinasi dengan penyidik, menghadirkan saksi-saksi, serta menyerahkan alat bukti tambahan yang dinilai relevan untuk mengungkap perkara ini.
Tidak berhenti di sana, keluarga dan tim advokasi juga merencanakan langkah pengawasan melalui Divisi Propam Mabes Polri apabila ditemukan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
IKBR: JANGAN BIARKAN PERTANYAAN TERGANTUNG
Ketua Umum Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR), Dr. AB Purba, juga disebut terus memberikan dukungan kepada keluarga korban agar proses pencarian keadilan tetap dikawal.
Sikap keluarga dan pendampingnya jelas:
Mereka tidak ingin melakukan vonis sendiri. Mereka meminta seluruh fakta diperiksa secara terbuka, objektif, profesional, dan berdasarkan bukti ilmiah.
Sebab jika memang hasil penyelidikan telah menjawab seluruh pertanyaan, buka dan jelaskan bukti-buktinya.
Tetapi apabila masih terdapat luka, posisi barang, percakapan, temuan di TKP, maupun fakta lain yang belum terjawab, maka semuanya harus diperiksa kembali.
INI BUKAN SOAL SIAPA YANG MENANG!
Ini bukan tentang keluarga korban ingin memaksakan sebuah kesimpulan.
Ini bukan pula tentang siapa yang paling keras berbicara.
Ini tentang satu hal: KEBENARAN.
Jika tidak ada tindak pidana, buktikan secara ilmiah.
Jika ada kekeliruan, koreksi.
Jika ada dugaan tindak pidana, ungkap.
Dan jika benar ditemukan pihak yang bertanggung jawab, proses sesuai hukum dan berikan ganjaran yang setimpal.
Jangan biarkan kematian seorang dokter hanya berakhir pada sebuah kesimpulan yang masih menyisakan terlalu banyak pertanyaan.
Keluarga berhak mendapatkan jawaban.
Publik berhak mengetahui prosesnya.
Dan hukum harus berdiri di atas BUKTI, FAKTA, DAN KEBENARAN.
KAWAL TERUS KASUS dr. ALEX CRISTO LORIS SITUMORANG
Bukan untuk menghakimi
Bukan untuk memvonis
Tapi untuk memastikan setiap fakta diperiksa dan setiap pertanyaan mendapat jawaban.(Ef)












