Pekanbaru,MN Cakrawala – Hamparan aspal membelah kawasan Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Sekilas, tidak ada yang aneh. Jalan itu tampak telah selesai dibangun. Marka jalan masih terlihat jelas. Namun ketika mendekat, pemandangan berbeda justru tersaji.
Batang-batang kayu dipasang melintang menutup akses jalan. Semak belukar tumbuh di sisi kiri dan kanan. Tidak tampak aktivitas lalu lintas sebagaimana lazimnya sebuah jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat.
Ruas jalan tersebut merupakan proyek Pekerjaan Konstruksi Jalan Rawa Mulya menuju Jalan Arifin Ahmad yang dibiayai melalui APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.
Berdasarkan data tender dengan Kode Tender 5210019, proyek tersebut dimenangkan oleh CV Star Technik dengan nilai kontrak hasil negosiasi sebesar Rp1.672.321.295,36 dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.769.595.961.
Namun lima tahun setelah anggaran negara digelontorkan, kondisi fisik di lapangan justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar kualitas pekerjaan.
Untuk kepentingan siapa sebenarnya jalan tersebut dibangun?
Sebab tujuan pembangunan jalan bukan hanya menghadirkan hamparan aspal. Jalan dibangun untuk membuka akses, memperlancar mobilitas masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan konektivitas antarwilayah.
Ketika jalan yang dibangun dengan biaya Rp1,67 miliar justru tertutup dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi sebatas soal konstruksi, tetapi menyentuh aspek perencanaan dan penggunaan anggaran daerah.
Apakah sejak awal jalan tersebut memang dibutuhkan masyarakat?
Apakah seluruh aspek perencanaan, termasuk status lahan dan konektivitas akses, telah dipastikan tuntas sebelum proyek dilaksanakan?
Ataukah pembangunan dilakukan tanpa memastikan bahwa hasil akhirnya benar-benar dapat dimanfaatkan publik?
Jika jalan itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas penggunaan APBD yang telah dikeluarkan.
Lebih jauh lagi, kondisi tersebut juga layak menjadi perhatian lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.
Pasalnya, dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan harus memenuhi asas manfaat, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
Persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah volume pekerjaan telah sesuai kontrak atau apakah aspal yang digunakan memenuhi spesifikasi teknis. Yang jauh lebih penting adalah apakah tujuan pembangunan itu sendiri tercapai.
Jika infrastruktur yang dibangun dengan uang rakyat tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, maka terdapat potensi kegagalan perencanaan yang patut dievaluasi secara serius.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk menilai apakah penggunaan anggaran tersebut telah memenuhi prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan keuangan negara.
Sementara Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menelusuri lebih jauh apabila ditemukan fakta bahwa sejak awal terdapat kondisi-kondisi yang mengakibatkan proyek tersebut tidak mungkin berfungsi sebagaimana tujuan pembangunannya.
Publik tentu tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun publik juga berhak memperoleh jawaban atas satu pertanyaan mendasar:
Mengapa jalan yang dibangun dengan dana APBD miliaran rupiah justru tampak tidak berfungsi dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat?
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah selesainya kontrak, bukan pula terbitnya berita acara serah terima pekerjaan.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah manfaat yang dirasakan masyarakat.
Dan ketika jalan senilai Rp1,67 miliar berakhir tertutup kayu serta dikelilingi semak belukar, maka pertanyaan yang tersisa bukan lagi berapa besar anggaran yang telah dibelanjakan.
Melainkan, siapa yang sebenarnya menikmati manfaat dari pembangunan jalan tersebut? Dan apakah uang rakyat telah digunakan sebagaimana mestinya.(Ef)












