Pasuruan, MN Cakrawala-Selasa, 15/9/2026 Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Jawa Timur, Zainul Abidin, S.H. secara tegas mempertanyakan transparansi tindak lanjut laporan dugaan ketidaksesuaian pembangunan Gedung Futsal dan Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan total anggaran Rp1.281.174.000 di Kabupaten Pasuruan.
Laporan resmi tersebut telah dilayangkan Ketua lsm. Penjara Indonesia DPD Jatim Zainul abidin sh karena ditemukannya dugaan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi fisik di lapangan.
Kami ingin memastikan proses pengawasan berjalan objektif dan transparan. Pemeriksaan tidak boleh hanya di atas meja secara administratif tetapi wajib dilakukan verifikasi fisik di lapangan secara detail tegas Zainul Abidin, S.H.
Terkait isu yang beredar luas di Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan bahwa ada pengembalian uang senilai Rp500 Juta kepada Inspektorat, pihak Inspektorat Kabupaten Pasuruan membantah keras.
Saat dikonfirmasi langsung oleh Zainul Abidin, S.H., perwakilan Inspektorat menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Tidak ada, itu tidak benar. Kita kemarin hanya kulonuwun, izin mau melakukan pemeriksaan dan meminta dokumen terkait serta cek awal lapangan, habis itu kita pulang tegas perwakilan Inspektorat.
Tim mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa Karangmenggah terkait proyek senilai Rp1,28 Miliar tersebut, tapi Kades pilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.
Sikap bungkam Kepala Desa tersebut semakin menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait transparansi pengelolaan anggaran proyek Gedung Futsal dan PJU tersebut.
Ketua lsm. Penjara Indonesia Jatim
Zainul abidin s.h menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya menyatakan siap menyerahkan seluruh data lapangan, dokumentasi foto, dan video kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) jika dibutuhkan.
Kami tidak mendahului hasil audit resmi Inspektorat Prinsip Zainul abidin s.h jelas, nya jika benar katakan benar, jika ada kekurangan harus ada perbaikan, dan jika ditemukan indikasi kerugian negara, harus dilanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku, pungkas Zainul.Bersambung (Supriyadi/Salam)












