Jakarta,MN Cakrawala-Merokok sambil mengemudi masih menjadi pemandangan yang kerap ditemui di jalan raya. Kebiasaan yang dianggap sepele tersebut ternyata dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan berisiko membahayakan pengguna jalan lainnya.
Pengendara mobil maupun sepeda motor yang merokok saat berkendara berpotensi kehilangan konsentrasi karena salah satu tangan digunakan untuk memegang rokok. Kondisi tersebut dapat mengurangi kemampuan pengemudi mengendalikan kendaraan, terutama ketika harus melakukan manuver atau pengereman secara mendadak.
Selain itu, asap rokok dapat mengganggu pandangan dan membuat mata perih. Abu maupun bara rokok yang terlempar ke belakang juga berpotensi mengenai pengendara lain, khususnya pengguna sepeda motor.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai aktivitas merokok saat berkendara perlu menjadi perhatian serius dalam aspek keselamatan lalu lintas.
Ketentuan mengenai kewajiban pengemudi untuk tetap berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (1).
Sementara itu, untuk pengguna sepeda motor, larangan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Dalam aturan tersebut, pengendara sepeda motor dilarang merokok maupun melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi selama berkendara.
Bahkan, pengendara yang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Bukan Sekadar Soal Rokok
Merokok saat berkendara bukan hanya persoalan kebiasaan pribadi. Risiko terbesar muncul ketika bara atau abu rokok mengenai pengguna jalan lain.
Bagi pengendara sepeda motor yang berada di belakang, abu atau bara yang masuk ke mata dapat menyebabkan iritasi dan mengganggu pandangan. Dalam kondisi lalu lintas padat atau kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi, gangguan sesaat pada penglihatan dapat berujung pada kecelakaan.
Risiko lainnya adalah ketika pengendara harus mengambil tindakan darurat. Tangan yang sedang memegang rokok atau korek dapat memperlambat respons dan mengurangi kendali terhadap kendaraan.
Namun, persoalan terbesar dalam penerapan aturan ini adalah pengawasan.
Penindakan terhadap pengendara yang merokok secara langsung di jalan tidak selalu mudah dilakukan. Terlebih pada sepeda motor yang bergerak cepat dan berada di tengah kepadatan lalu lintas.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga selama ini lebih mudah digunakan untuk mendeteksi sejumlah pelanggaran yang dapat terlihat secara jelas, seperti penggunaan helm, sabuk keselamatan, marka jalan, dan pelanggaran lampu lalu lintas.
Sementara itu, aktivitas memegang rokok atau membuang abu dan puntung rokok membutuhkan kemampuan deteksi yang lebih spesifik.
Perlu Penegakan dan Edukasi
Menurut Djoko, mengurangi kebiasaan merokok saat berkendara tidak cukup hanya dengan mengandalkan penindakan petugas.
Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko yang ditimbulkan.
Kepolisian dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara yang terbukti melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Di sisi lain, perkembangan teknologi juga dapat dimanfaatkan. Sistem kamera lalu lintas ke depan dapat dikembangkan untuk mendeteksi aktivitas tertentu yang berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi.
Pelibatan masyarakat juga dapat menjadi bagian dari pengawasan melalui mekanisme pelaporan berbasis bukti, seperti rekaman kamera dasbor atau perangkat lain yang dapat menunjukkan adanya tindakan membahayakan pengguna jalan.
Yang tidak kalah penting adalah kampanye keselamatan yang mampu membangun kesadaran bahwa jalan raya merupakan ruang bersama.
Merokok mungkin dianggap sebagai kebiasaan pribadi. Namun ketika dilakukan sambil mengemudi, dampaknya dapat mengenai orang lain.
Karena itu, menciptakan lalu lintas yang aman tidak hanya membutuhkan aturan dan sanksi, tetapi juga kesadaran serta empati setiap pengguna jalan.
Jangan sampai sebatang rokok yang dianggap sepele justru menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya.(Ef)












