JAKARTA,MN Cakrawala– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (1/10/2026), setelah sebelumnya Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota DPR atas pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Puan kepada peserta rapat.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan oleh anggota DPR yang hadir. Puan selanjutnya mengetuk palu sebagai tanda disahkannya keputusan tersebut.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test terhadap Suyudi. Dalam proses tersebut, Komisi III menyepakati Suyudi secara aklamasi untuk diajukan sebagai Kapolri.
Pergantian tersebut bermula setelah Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait usulan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.
Presiden kemudian mengusulkan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai calon tunggal Kapolri.
Dengan persetujuan DPR tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahap selanjutnya sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
Suyudi Ario Seto kini diproyeksikan meneruskan kepemimpinan Polri setelah era Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(ef)












