Siapa Jual Nama Gubernur,Fakta Rp150 Juta di Sidang Abdul Wahid Mulai Mengguncang

Pekanbaru,MN Cakrawala-Ruang sidang perkara dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali memunculkan fakta yang mengguncang. Satu per satu tabir perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mulai tersibak. Namun alih-alih menguatkan asumsi publik, persidangan justru menghadirkan pertanyaan baru yang lebih tajam: siapa sebenarnya yang bermain di balik nama gubernur?

 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/5/2026), kesaksian mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan, menjadi sorotan utama. Di bawah sumpah, ia mengungkap adanya penyerahan uang senilai Rp150 juta yang dibawa langsung oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, ke ruang kerjanya.

 

Uang tersebut, menurut kesaksian Ispan, kemudian diserahkan kepada Mardoni Akrom, pejabat di lingkungan BPKAD Riau. Dalih penggunaannya disebut untuk membayar honorarium narasumber kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kementerian Dalam Negeri, lantaran anggaran yang tersedia hanya cukup membayar enam narasumber, sementara yang hadir mencapai 16 orang.

 

Namun persoalan sidang bukan lagi sekadar soal honorarium kegiatan. Fokus perhatian justru tertuju pada satu fakta yang dinilai krusial: Abdul Wahid disebut sama sekali tidak mengetahui penyerahan uang Rp150 juta tersebut.

 

Saat dicecar kuasa hukum Abdul Wahid di hadapan majelis hakim, Ispan secara tegas menyatakan dirinya tidak pernah berkoordinasi dengan Abdul Wahid, tidak menerima arahan, dan tidak pernah memperoleh instruksi dari gubernur terkait uang itu.

 

Bahkan ketika Abdul Wahid secara langsung mengajukan pertanyaan di ruang sidang, jawaban Ispan tetap tidak berubah. Ia menegaskan koordinasi yang dilakukan hanya dengan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi.

 

Kesaksian itu sontak memunculkan tanda tanya besar di ruang publik. Jika benar uang Rp150 juta bergerak tanpa koordinasi kepada gubernur, lalu mengapa nama Abdul Wahid selama ini ikut terseret? Apakah benar ada pola kerja birokrasi yang berjalan sendiri? Ataukah ada pihak tertentu yang berlindung di balik nama gubernur untuk melancarkan kepentingannya?

 

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan mengingat perkara yang sedang disidangkan berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau. Dalam konstruksi perkara, nama gubernur disebut-sebut menjadi semacam legitimasi atau tameng kekuasaan.

 

Namun fakta persidangan mulai membuka sisi lain yang tak bisa diabaikan. Kesaksian demi kesaksian justru memberi sinyal bahwa nama besar seorang gubernur bisa saja dipakai, sementara komunikasi dan persetujuan darinya tak pernah benar-benar terjadi.

 

Di titik inilah publik mulai menimbang ulang. Sebab hukum bukan sekadar memburu nama besar, melainkan mencari siapa aktor sebenarnya di balik sebuah peristiwa.

 

Sidang lanjutan pun kini menjadi panggung penting untuk menguji apakah dugaan aliran uang dan praktik pemerasan benar terhubung langsung kepada Abdul Wahid, atau justru mengarah pada lingkaran birokrasi yang bergerak sendiri dengan menjadikan nama gubernur sebagai perisai.

 

Sebab pada akhirnya, pertanyaan paling tajam yang tersisa bukan lagi sekadar ke mana uang itu mengalir, melainkan: siapa yang sebenarnya menjual nama gubernur.(Ef)