Pekanbaru,MN Cakrawala – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru segera membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik dilakukan secara online dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Karena itu, orang tua dan calon peserta didik diminta tidak mempercayai oknum yang mengaku dapat meloloskan siswa ke sekolah tertentu.
“Jangan percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa memasukkan anak ke sekolah yang diinginkan. Seluruh proses dilakukan melalui sistem online sesuai aturan yang berlaku,” ujar Alek Kurniawan, Minggu (21/6/2026).
Jadwal dan Cara Pendaftaran SPMB SD.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), pendaftaran dibuka pada:
Tanggal: 29 Juni – 1 Juli 2026
Website Pendaftaran:
sd.SPMBpekanbaru.id
Calon peserta didik atau orang tua dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman tersebut dengan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan Disdik Kota Pekanbaru.
Jadwal dan Cara Pendaftaran SPMB SMP.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), pendaftaran dibuka lebih awal, yakni:
Tanggal: 22 Juni – 25 Juni 2026
Website Pendaftaran:
smp.SPMBpekanbaru.id
Penerimaan siswa baru SMP Negeri di Kota Pekanbaru dilakukan melalui empat jalur seleksi, yaitu:
1. Jalur Domisili
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Prestasi
4. Jalur Mutasi
Pembagian Wilayah Zonasi SMP Negeri Kota Pekanbaru Tahun 2026.
Untuk mempermudah pemerataan akses pendidikan, Disdik Kota Pekanbaru menetapkan pemetaan wilayah berdasarkan lokasi sekolah dan kelurahan.
Kecamatan Binawidya
* SMP Negeri 20 — Kelurahan Delima
* SMP Negeri 45 — Kelurahan Sungai Sibam
* SMP Negeri 23 — Kelurahan Simpang Baru
* SMP Negeri 40 — Kelurahan Binawidya
Kecamatan Bukit Raya
* SMP Negeri 35 — Kelurahan Air Dingin
* SMP Negeri 48 — Kelurahan Simpang Tiga
* SMP Negeri 22 — Kelurahan Tangkerang Utara
Kecamatan Kulim
* SMP Negeri 52 — Kelurahan Sialang Rampai
* SMP Negeri 39 — Kelurahan Pebatuan
Kecamatan Lima Puluh
* SMP Negeri 1 — Kelurahan Rintis
* SMP Negeri 4 — Kelurahan Rintis
* SMP Negeri 5 — Kelurahan Rintis
* SMP Negeri 10 — Kelurahan Rintis
* SMP Negeri 14 — Kelurahan Rintis
* SMP Negeri 7 — Kelurahan Tanjung Rhu
Kecamatan Marpoyan Damai
* SMP Negeri 8 — Kelurahan Maharatu
* SMP Negeri 34 — Kelurahan Maharatu
* SMP Negeri 25 — Kelurahan Perhentian Marpoyan
* SMP Negeri 21 — Kelurahan Sidomulyo Timur
* SMP Negeri 37 — Kelurahan Tangkerang Tengah
Kecamatan Payung Sekaki
* SMP Negeri 33 — Kelurahan Bandar Raya
* SMP Negeri 36 — Kelurahan Tampan
* SMP Negeri 43 — Kelurahan Tirta Siak
Kecamatan Rumbai
* SMP Negeri 27 — Kelurahan Sri Meranti
* SMP Negeri 29 — Kelurahan Umban Sari
* SMP Negeri 44 — Kelurahan Palas
* SMP Negeri 6 — Kelurahan Lembah Damai
* SMP Negeri 30 — Kelurahan Limbungan Baru
* SMP Negeri 51 — Kelurahan Meranti Pandak
Kecamatan Rumbai Barat
* SMP Negeri 19 — Kelurahan Muara Fajar Barat
* SMP Negeri 24 — Kelurahan Agrowisata
Kecamatan Rumbai Timur
* SMP Negeri 15 — Kelurahan Lembah Sari
* SMP Negeri 28 — Kelurahan Tebing Tinggi Okura
* SMP Negeri 49 — Kelurahan Sungai Ukai
Kecamatan Sail
* SMP Negeri 13 — Kelurahan Suka Maju
Kecamatan Senapelan
* SMP Negeri 2 — Kelurahan Padang Bulan
* SMP Negeri 12 — Kelurahan Padang Bulan
* SMP Negeri 18 — Kelurahan Padang Bulan
Kecamatan Sukajadi
* SMP Negeri 3 — Kelurahan Kedung Sari
* SMP Negeri 16 — Kelurahan Pulau Karam
* SMP Negeri 17 — Kelurahan Kampung Melayu
* SMP Negeri 32 — Kelurahan Kampung Melayu
Kecamatan Tenayan Raya
* SMP Negeri 11 — Kelurahan Rejosari
* SMP Negeri 9 — Kelurahan Tangkerang Timur
* SMP Negeri 26 — Kelurahan Bencah Lesung
* SMP Negeri 31 — Kelurahan Bencah Lesung
* SMP Negeri 38 — Kelurahan Bambu Kuning
Kecamatan Tuah Madani
* SMP Negeri 46 — Kelurahan Tuah Karya
* SMP Negeri 42 — Kelurahan Sialang Munggu
* SMP Negeri 47 — Kelurahan Sidomulyo Barat
* SMP Negeri 50 — Kelurahan Sidomulyo Barat
Sekolah Swasta Gratis Bagi Keluarga Tidak Mampu.
Sebagai upaya menjamin akses pendidikan bagi seluruh masyarakat, Pemerintah Kota Pekanbaru juga bekerja sama dengan 23 SMP swasta.
Bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak diterima di SMP Negeri, Pemko Pekanbaru akan menanggung biaya pendidikan selama tiga tahun di sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh hak pendidikan yang layak tanpa terkendala persoalan ekonomi maupun keterbatasan daya tampung sekolah negeri.(Ef)












