Pekanbaru,MN Cakrawala — Dinas Pendidikan (Disdik) Riau akhirnya mengeluarkan sikap tegas tanpa kompromi. Melalui surat edaran resmi tertanggal Rabu (15/4), seluruh sekolah tingkat SMA, SMK, hingga SLB—baik negeri maupun swasta—dilarang keras menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
Surat bernomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang ditandatangani Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala sekolah di Provinsi Riau: praktik penahanan ijazah tidak lagi bisa ditoleransi.
Tak ada lagi dalih tunggakan. Tak ada lagi alasan administrasi. Semua bentuk penahanan ijazah, termasuk karena belum membayar uang komite atau biaya lainnya, dinyatakan melanggar.
“Ijazah adalah hak mutlak siswa. Sekolah tidak dibenarkan menahan dengan alasan apa pun,” tegas Erisman dalam edaran tersebut.
Langkah ini bukan tanpa dasar. Disdik Riau menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara jelas menjamin hak peserta didik untuk memperoleh ijazah sebagai bukti kelulusan resmi. Hal itu juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dengan kata lain, jika masih ada sekolah yang ‘menyandera’ ijazah, maka mereka bukan hanya melanggar aturan internal, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Disdik Riau bahkan tidak berhenti pada imbauan. Pengawasan akan diperketat. Monitoring dan pembinaan akan dilakukan secara berkala ke seluruh sekolah. Artinya, tidak ada lagi ruang bermain bagi pihak sekolah yang selama ini menjadikan ijazah sebagai alat tekan. Sanksi pun sudah menanti bagi pelanggar.
Kebijakan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi praktik lama yang kerap membebani siswa dan orang tua. Negara kini hadir untuk memastikan hak pendidikan tidak lagi dikorbankan oleh urusan administrasi.
Pesan Disdik Riau jelas:
Ijazah bukan alat sandera. Ini hak, dan wajib diberikan—tanpa syarat.(Ef)












