Pekanbaru,MN Cakrawala– Langkah Pemerintah Provinsi Riau memindahkan massal 307 pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Riau pasca mencuatnya dugaan skandal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif bernilai fantastis memantik polemik dan tanda tanya besar di ruang publik.
Alih-alih dianggap sebagai langkah tegas, kebijakan tersebut justru memunculkan kritik tajam. Pasalnya, publik menilai langkah “penyegaran birokrasi” terkesan menyasar pegawai pelaksana, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam tata kelola anggaran belum terlihat tersentuh secara terbuka.
Sebagaimana diketahui, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto mengumumkan pemindahan 307 pegawai Sekretariat DPRD Riau yang terdiri dari 163 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 85 PPPK, dan 59 PPPK Paruh Waktu ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan itu disebut sebagai upaya memutus budaya kerja bermasalah menyusul temuan dugaan manipulasi anggaran perjalanan dinas yang disebut berulang sejak 2020.
Namun pertanyaan publik mulai menguat: benarkah persoalan sebesar dugaan SPPD fiktif ratusan miliar hanya berhenti pada level pegawai?
Dalam sistem administrasi keuangan pemerintahan, pencairan anggaran perjalanan dinas tidak berdiri sendiri. Ada rantai birokrasi dan otorisasi yang melekat, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pejabat verifikator dan pihak yang melakukan otorisasi administrasi.
“Kalau praktik itu disebut sudah terjadi bertahun-tahun dan berulang, publik tentu bertanya, siapa yang mengendalikan? Siapa yang menandatangani? Siapa yang memverifikasi? Dan siapa yang selama ini membiarkan sistem itu berjalan?” menjadi pertanyaan yang ramai diperbincangkan.
Kritik juga bermunculan bahwa mutasi besar-besaran jangan sampai hanya dipersepsikan sebagai langkah simbolik untuk meredam tekanan publik. Sebab, dugaan penyimpangan anggaran dalam skala besar dinilai sulit terjadi tanpa adanya sistem persetujuan, pengawasan, serta pengendalian dari pejabat yang memiliki kewenangan administratif.
Di sisi lain, Pemprov Riau menyatakan pegawai yang diduga menerima aliran dana dari SPPD fiktif tetap diwajibkan mengembalikan kerugian daerah melalui mekanisme pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara bertahap.
Namun lagi-lagi publik mempertanyakan aspek keadilan. Jika pemulihan kerugian diberlakukan kepada pegawai penerima, bagaimana dengan pihak yang memiliki otoritas dalam proses penganggaran, persetujuan, dan pengawasan?
Publik Riau kini menunggu: apakah langkah besar ini benar-benar menjadi momentum bersih-bersih total hingga ke akar, atau justru hanya menyentuh ranting-ranting kecil sementara aktor pengambil keputusan tetap berada di zona aman?
“Jangan sampai yang kecil dipindahkan, yang besar dilupakan.” Kalimat itu kini mulai ramai menggema sebagai bentuk keresahan atas arah penanganan polemik dugaan SPPD fiktif di tubuh Sekretariat DPRD Riau.(Ef)












