PASURUAN,Media Nasional Cakrawala.Com-Aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal, secara signifikan merusak lingkungan melalui deforestasi, pencemaran air oleh limbah beracun, polusi udara, dan degradasi lahan permanen.
Kerusakan ini memicu bencana ekologis seperti banjir, tanah longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati, serta mengancam kehidupan sosial masyarakat lokal, khususnya di kawasan pesisir dan hutan, Rabu, 18 Maret 2026.
Aktifitas pertambangan di wilayah desa sanganom, kecamatan nguling, kab Pasuruang dilakukan oleh PT. Indra Bumi Sentosa, dan CV. Prabu Sang Anom, sangatlah memprihatinkan, tidak hanya kerusakan lingkungan dan produktifitas lahan pertanian tapi juga merusak akses jalan masyarakat, jalan banyak yang rusak karena muatannya melebihi kapasitas jalan.
Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky menyikapi masalah tersebut, mengatakan “ Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Desa Sebalong dan Sanganom memberikan dampak langsung yang merugikan berbagai kepentingan masyarakat, mulai dari aspek keselamatan hingga ekonomi “ ujarnya
Tidak hanya kerusakan lingkungan dan akses jalan, laporan mengenai intimidasi dan kekerasan terkait aktivitas tambang di wilayah Desa Sebalong dan Sang Anom sekitarnya (Kecamatan Nguling/Lekok, Pasuruan) telah menjadi perhatian serius, terutama yang menyasar jurnalis dan warga yang kritis, terkait dengan hal tersebut kami segera layang nota protes (Upaya Hukum) kepada Aparat Penegak Hukum dan instansi Dinas Lingkungan Hidup serta ESDM Provinsi untuk segera melakukan upaya hukum dan penindakkan” tambahnya(tim/UL)












