CAKRAWALA ,PASURUAN– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas nasional tercoreng oleh insiden distribusi makanan tidak layak konsumsi di wilayah Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Ratusan porsi makanan terpaksa ditarik kembali setelah ditemukan dalam kondisi basi saat hendak dikonsumsi oleh siswa.
Insiden ini memicu kekhawatiran besar mengenai standar pengawasan dan keamanan pangan pada Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Gajahrejo sebagai penyedia.
Berdasarkan temuan dan informasi tersebut,awak media cakrawala lansung turun kelokasi SPPG tersebut, distribusi makanan yang menyasar beberapa sekolah , termasuk MI Nurul Huda 3 Gajahrejo ditemukan dalam kondisi sudah tidak layak,Inisial SP salah satu orang tua siswa, menyatakan kekecewaannya terhadap manajemen penyedia atau mitra dapur gajahrejo.
”Bagaimana mungkin makanan bisa basi dalam jumlah banyak padahal katanya ada ahli gizi yang mengawasi? Ini sangat membahayakan kesehatan anak-anak kami ,” keluh SP dengan nada kesal.
Kejanggalan semakin mencuat saat tim media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dapur SPPG Gajahrejo, Ikhfar. Ia mengakui bahwa hingga saat ini, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) secara fisik belum dimiliki oleh pihak pengelola.
”Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang asli atau fisiknya masih dalam proses, Mas,” ujar Ikhfar saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4).
Ironisnya, meski telah beroperasi sejak Oktober 2025, SPPG Gajahrejo terkesan mengabaikan prosedur legalitas kesehatan dengan mendahulukan operasional distribusi sebelum mengantongi izin sanitasi yang sah.
“Iya, Mas (operasional dulu baru SLHS menyusul),” aku Ikhfar singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Milanti Tawang Kirani selaku Ahli Gizi di unit tersebut belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengoperasian jasa boga atau dapur umum tanpa SLHS, apalagi hingga menyebabkan makanan basi/keracunan, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Sanksi Administrasi (PP No. 5 Tahun 2021 & Permenkes No. 14 Tahun 2021)
Setiap usaha pangan olahan siap saji wajib memiliki sertifikat standar berupa SLHS. Pelanggaran terhadap hal ini dapat mengakibatkan:
• Peringatan tertulis.
• Penghentian sementara kegiatan operasional.
• Pencabutan izin usaha atau pembatalan kerja sama dalam program nasional.
2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan : Pasal 135 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dipidana dengan: Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun Denda paling banyak Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Pelanggaran dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Kasus di SPPG Gajahrejo mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat lokal terhadap program nasional. Tanpa adanya SLHS, jaminan keamanan pangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga kejadian makanan basi sangat rentan terjadi dan membahayakan keselamatan publik, khususnya anak-anak sekolah.

Tim media akan berkirim surat pengaduan kepada bupati dan badan gizi nasional atau BGN atas temuan kami,agar meninjau dan mengkaji ulang ijin oprasional dapur Gajahrejo serta meperketat pengawasan,agar program nasional pemerintah berupa MBG ini lebih baik dan transparan karena menyangkut penggunaan anggaran dari pemerintah agar di audit oleh BPK, sekaligus menjaga kwalitas standart kesehatan dan gizi menu MBG yang disajikan kepada murid.bersambung.(Tim/SP)












