Rp.200 Juta, Dua Kasus, Satu Pola: Ketika Hukum Diduga Diperjual belikan di Balik Perang Narkoba

Pekanbaru,MN Cakrawala – Penegakan hukum di Pekanbaru tengah berada di titik krusial. Di satu sisi, langkah tegas telah diambil. Di sisi lain, dugaan praktik lama justru kembali muncul dengan pola yang serupa—dan lebih mengkhawatirkan.

 

DPD GRANAT Provinsi Riau menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Polda Riau, khususnya Bidang Propam, yang telah bertindak cepat mencopot Kepala Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru beserta enam personelnya. Ketujuh oknum tersebut kini telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus).

 

Namun, langkah tegas itu justru membuka fakta yang lebih dalam: dugaan bahwa praktik serupa tidak berhenti di situ.

 

Muncul kasus kedua.

 

Pada 1 April 2026, DPD GRANAT Riau menerima langsung pengaduan dari seorang Bhayangkari berinisial “S”, istri dari ANDRI MARJOKKI TUA SAGALA, yang saat ini ditahan dalam perkara narkotika bersama beberapa tersangka lain. Dari pengakuannya, penahanan tersebut dipertanyakan—bahkan terkesan dipaksakan.

 

Nama ANDRI disebut sebagai pemilik barang, namun keterangan itu diduga berubah di bawah tekanan. Sebelumnya, salah satu tersangka lain menyatakan bahwa barang tersebut bukan milik ANDRI.

 

Dari penuturan yang disampaikan, muncul dugaan serius: penetapan tersangka terhadap Andri diduga dipaksakan, bahkan bertumpu pada keterangan tersangka lain, Johansyah Pasaribu, yang disebut berubah setelah mengalami tekanan saat pemeriksaan.

 

Lebih mengerikan lagi, muncul dugaan adanya penyiksaan dan intimidasi. Johansyah disebut dipaksa mengubah keterangan, bahkan disetrum hingga mengalami cedera, sebelum akhirnya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.

 

Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini adalah indikasi kejahatan dalam proses penegakan hukum itu sendiri.

 

Di sisi lain, fakta lain tak kalah mencurigakan.

 

Dalam Berita Acara Pemeriksaan, Andri menyatakan hanya berperan sebagai perantara komunikasi transaksi, bukan pemilik barang. Bahkan, saat penggerebekan di kediamannya, tidak ditemukan barang bukti narkotika.

 

Namun, potongan puzzle paling mengkhawatirkan justru muncul dari sosok lain: David Fernando alias Peren, seorang narapidana di Lapas Bangkinang.

 

Pada Maret 2026, ia dijemput penyidik dan diperiksa selama lima hari. Setelah itu, ia dikembalikan ke lapas. Namun setelah proses tersebut, muncul pengakuan yang mengarah pada satu hal: adanya permintaan uang sebesar Rp200 juta.

 

Uang itu kemudian ditransfer melalui rekening seorang oknum pengacara berinisial “S”, dalam tiga tahap pada tanggal 19 Maret 2026.

 

Transfer dilakukan rapi:

 

* Pukul 10:47 WIB Rp100 juta,

 

* Pukul 10:48 WIB Rp30 juta, dan

 

* Pukul 11:11 WIB Rp70 juta, seluruhnya masuk ke rekening yang sama.

 

Jika benar, maka pola ini identik dengan kasus sebelumnya. Ada angka yang sama. Ada mekanisme yang mirip. Ada aktor perantara.

 

Dan yang paling mengkhawatirkan:

ada dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak, lintas peran, lintas kewenangan.

 

Tak berhenti di situ, dugaan intimidasi juga mencuat. Seorang oknum pengacara disebut mendatangi Lapas Bangkinang dan meminta agar perkara ini tidak diperbesar. Pesannya jelas: diam, atau risiko akan lebih besar.

 

Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik. Ini mengarah pada dugaan persekongkolan jahat yang terstruktur dan berulang.

 

Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH.MH menyatakan dengan tegas:

 

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin—ini indikasi kejahatan terorganisir di dalam tubuh penegak hukum itu sendiri. Kalau benar ada transaksi Rp200 juta untuk ‘mengatur’ perkara narkoba, maka kita sedang berhadapan dengan praktik mafia hukum yang paling berbahaya: aparat melindungi kejahatan, bukan memberantasnya.

 

Jangan bicara perang melawan narkoba kalau di lapangan justru ada oknum yang diduga memperjualbelikan hukum. Ini pengkhianatan terhadap negara dan masa depan generasi muda. Kami mendesak agar ini dibongkar sampai ke akar—tanpa pandang bulu.”

 

DPD GRANAT Riau pun secara resmi meminta Kapolda Riau melalui Kabid Propam untuk menelusuri dan memproses dugaan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

Sebab jika praktik semacam ini benar terjadi dan dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap seluruh sistem penegakan hukum.

 

Dan ketika hukum sudah bisa dinegosiasikan dengan uang, maka keadilan bukan lagi milik semua orang, melainkan milik mereka yang mampu membayar.(Ef)