Pekanbaru,MN Cakrawala– Persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret Abdul Wahid mulai memperlihatkan kontras mencolok antara besarnya narasi dakwaan dengan kekuatan pembuktian di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membangun konstruksi perkara dengan menggambarkan adanya skema terstruktur yang melibatkan perantara bawahan dan tenaga ahli. Dalam uraian tersebut, terdakwa disebut tidak melakukan perbuatan secara langsung, melainkan melalui mekanisme yang dinilai memanfaatkan kekuasaan jabatan.
Namun, ketika diuji dalam persidangan, sejumlah unsur kunci justru dinilai belum terurai secara jelas.
Fokus utama mengarah pada belum tegasnya penjelasan terkait unsur pidana, khususnya dugaan pemerasan, pemaksaan, maupun penerimaan uang. Ketiadaan uraian rinci mengenai alur dan titik terjadinya perbuatan pidana memunculkan pertanyaan terhadap kekuatan konstruksi dakwaan yang dibangun.
Sorotan juga tertuju pada absennya isu operasi tangkap tangan (OTT) dalam surat dakwaan, padahal sebelumnya sempat mencuat di ruang publik. Hal ini dinilai memperlemah konsistensi narasi perkara sejak tahap awal.
Di sisi lain, dalil terkait pergeseran anggaran yang dijadikan pintu masuk perkara turut memicu perdebatan. JPU menilai hal tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, sementara praktik pergeseran anggaran dalam pemerintahan sendiri dikenal sebagai mekanisme administratif yang sah, sepanjang tidak terbukti mengandung unsur melawan hukum.
Dinamika persidangan semakin menarik dengan munculnya perbedaan ritme antara kedua pihak. JPU yang membutuhkan waktu untuk merespons eksepsi, berhadapan dengan tim kuasa hukum yang menyatakan kesiapan memberikan tanggapan secara langsung di persidangan. Kontras ini turut membentuk persepsi publik mengenai kesiapan dan penguasaan materi perkara.
Perkara kini memasuki fase krusial menjelang pembacaan putusan sela. Pada tahap ini, majelis hakim akan menentukan apakah dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Dalam hukum pidana, kekuatan sebuah perkara tidak hanya terletak pada besarnya narasi yang dibangun, melainkan pada ketepatan dan kejelasan pembuktian setiap unsur yang didakwakan.
Jika hal tersebut tidak terpenuhi, maka bukan tidak mungkin konstruksi perkara yang tampak kuat di awal justru akan kehilangan pijakan saat diuji di persidangan.(EF)












