Pekanbaru,MN Cakrawala – Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menghadirkan fakta yang berpotensi mengguncang konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tata Maulana, saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan tim penasihat hukum Abdul Wahid, secara tegas menyatakan bahwa sejak efektif menjabat sebagai Gubernur Riau, Abdul Wahid berulang kali mengingatkan seluruh orang di sekelilingnya agar tidak mencampuri urusan proyek maupun kegiatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Kesaksian yang disampaikan di bawah sumpah itu menjadi sorotan karena berseberangan dengan narasi yang selama ini berkembang dalam perkara tersebut. Di hadapan majelis hakim, Tata mengaku berkali-kali mendengar langsung arahan Abdul Wahid agar tidak ada seorang pun yang membawa kepentingan pribadi atau terlibat dalam urusan proyek pemerintah.
“Jangan sekali-kali berurusan dengan PU,” demikian pesan yang menurut Tata berulang kali disampaikan Abdul Wahid kepada tim, tenaga ahli, relawan, maupun orang-orang yang berada di lingkarannya.
Tak hanya itu, Tata juga mengungkap bahwa Abdul Wahid sempat menunjukkan kemarahan setelah mengetahui adanya pertemuan sejumlah pejabat PUPR dengan Dani M. Nursalam di Jakarta pada Juli 2025.
Menurut Tata, saat mengetahui pertemuan tersebut, Abdul Wahid langsung bereaksi keras.
“Kan aku sudah bilang sama kalian semua, jangan berurusan dengan PU,” ujar Tata menirukan ucapan Abdul Wahid di persidangan.
Fakta lain yang tak kalah menarik adalah pengakuan Tata terkait peristiwa yang melibatkan ajudan gubernur bernama Dahri. Saat menerima informasi mengenai adanya titipan uang yang disebut-sebut diperuntukkan bagi unsur Forkopimda, Tata mengaku langsung melaporkannya kepada Abdul Wahid.
Alih-alih membiarkan persoalan tersebut, Abdul Wahid disebut terkejut dan langsung memanggil ajudannya pada malam yang sama. Menurut Tata, gubernur saat itu marah besar dan setelah kejadian tersebut Dahri tidak lagi bertugas di kediaman gubernur.
Kesaksian Tata semakin menarik perhatian ketika mengungkap adanya surat edaran yang diterbitkan Abdul Wahid pada 25 September 2025. Surat tersebut berisi larangan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan gubernur demi kepentingan pribadi.
Bagi tim penasihat hukum, rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan itu menunjukkan adanya sikap tegas Abdul Wahid terhadap segala bentuk praktik yang berpotensi menyeret namanya ke dalam urusan proyek pemerintah.
Karena itu, muncul pertanyaan yang mulai bergema di ruang sidang maupun ruang publik: jika seorang gubernur berulang kali melarang orang-orang di sekitarnya berurusan dengan proyek PUPR, memarahi bawahannya ketika mengetahui adanya pertemuan dengan pejabat PUPR, bahkan menerbitkan surat resmi yang melarang pihak tertentu mengatasnamakan dirinya untuk mencari keuntungan, lalu di mana letak perintah atau keterlibatan langsung yang didalilkan dalam perkara ini?
Tentu, jawaban atas pertanyaan tersebut tidak ditentukan oleh opini publik maupun argumentasi penasihat hukum semata. Seluruh kesaksian akan diuji dan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Namun satu hal yang pasti, kesaksian Tata Maulana telah membuka babak baru dalam persidangan. Bukan hanya menghadirkan pembelaan terhadap Abdul Wahid, tetapi juga memunculkan tanda tanya besar terhadap konstruksi peristiwa yang selama ini menjadi dasar dakwaan.
Kini publik menunggu, apakah fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan memperkuat dakwaan KPK, atau justru menjadi celah yang dapat mengguncang fondasi perkara yang sedang diadili.(Ef)












