PEKANBARU,MN Cakrawala – Polemik peredaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nonstandar di Riau semakin menarik perhatian publik. Setelah Ditlantas Polda Riau mengungkap telah menyita lebih dari 150 TNKB yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kini muncul informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya biaya hingga hampir Rp2 juta untuk memperoleh TNKB yang disebut-sebut sebagai “plat cantik”, khususnya untuk kendaraan roda dua.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria, S.I.K., M.I.K. Namun saat dimintai tanggapan terkait dugaan adanya biaya dan pengurusan TNKB tersebut melalui Samsat, ia mengaku tidak mengetahui informasi dimaksud.
“Ga tau kalau itu kang,” jawab AKBP Galih Apria singkat.
Respons berbeda datang dari Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, Kompol Fatikh Dedy Setyawan. Saat dikonfirmasi mengenai informasi yang beredar di masyarakat tersebut, ia hanya menyampaikan:
“Terima kasih atas informasinya.”
Meski singkat, jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Persoalan ini menjadi menarik karena di satu sisi Ditlantas Polda Riau mengaku telah melakukan penindakan terhadap TNKB nonstandar dengan menyita lebih dari 150 plat hasil pelanggaran. Namun di sisi lain, muncul dugaan bahwa masih terdapat masyarakat yang dapat memperoleh TNKB dengan tampilan khusus melalui mekanisme tertentu dengan biaya yang tidak sedikit.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai apakah TNKB yang disebut masyarakat sebagai “plat cantik” tersebut merupakan bagian dari penerimaan negara yang sah sesuai regulasi, atau justru berbeda dengan TNKB nonstandar yang selama ini menjadi objek penindakan di lapangan.
Akibat minimnya penjelasan tersebut, ruang spekulasi di tengah masyarakat semakin terbuka. Publik mulai mempertanyakan batas yang jelas antara TNKB pilihan resmi yang memiliki dasar hukum dan TNKB modifikasi yang dilarang. Ketidakjelasan informasi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi yang berbeda-beda di kalangan pengguna kendaraan.
Yang menjadi sorotan, ketika ratusan TNKB nonstandar telah disita dan operasi penertiban terus digelar, pelanggaran serupa masih tetap mudah ditemukan di jalanan. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat mempertanyakan apakah persoalan sebenarnya hanya berada di tingkat pengguna kendaraan, atau ada persoalan lain yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Kini masyarakat menunggu penjelasan yang lebih komprehensif dari pihak Samsat dan Ditlantas Polda Riau. Sebab semakin lama pertanyaan itu tidak terjawab, semakin besar pula ruang bagi dugaan dan spekulasi untuk berkembang.
“Jika memang tidak ada yang perlu ditutupi, maka keterbukaan adalah jawaban terbaik. Sebab dalam persoalan TNKB, yang dibutuhkan publik bukan sekadar razia dan penyitaan, melainkan kejelasan: mana yang legal, mana yang ilegal, dan siapa yang bertanggung jawab ketika batas di antara keduanya menjadi kabur.(Ef)












