Sidoarjo, MN Cakrawala – Menjamurnya warung remang-remang dan “warung pangku” di kawasan Tol HK Kecamatan Jabon memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar. Menanggapi keluhan tersebut, jajaran kepala desa, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Jabon, serta tokoh masyarakat setempat resmi mengadukan persoalan yang dirasa penyakit masyarakat (pekat) ini ke Komisi A DPRD Sidoarjo.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) gabungan bersama Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo, Rabu (01/06). Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Panggreh, Desa Dukuhsari, serta beberapa kepala desa lain di wilayah Jabon yang secara bulat menuntut penutupan total diduga lokalisasi terselubung tersebut.
Dilema Sosial dan Desakan Penutupan
Kepala Desa Panggreh, H. Muchamat Zainul, mengungkapkan keprihatinannya. Ia mengaku menyayangkan karena energi masyarakat dan pemerintah harus terkuras untuk menyelesaikan masalah moralitas seperti ini.
“Sebenarnya kami malu harus membawa masalah ini ke forum Dewan. Masih banyak persoalan lain seperti ketenagakerjaan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih penting untuk dibahas. Namun, keberadaan warung remang-remang di Jabon ini sudah sangat meresahkan dan seharusnya memang tidak boleh ada,” tegas H. Zein, sapaan akrabnya.
Desakan senada juga disuarakan oleh seluruh perwakilan warga yang hadir. Mereka menilai keberadaan warung-warung tersebut telah memberikan citra buruk bagi wilayah Jabon. Langkah Mitigasi dan Koordinasi Lintas Sektoral
Merespons tuntutan warga, Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo dari Fraksi Gerindra, Achmad Muzayin Syafrial, menyatakan dukungannya terhadap rencana penertiban. Kendati demikian, ia mengingatkan pentingnya aspek legalitas dan mitigasi agar tidak mematikan aktivitas ekonomi warga yang murni berdagang.
“Kami sepakat untuk melakukan penertiban. Langkah terbaiknya adalah kita duduk bersama terlebih dahulu dengan pemilik lahan, dalam hal ini Jasa Marga dan PPLS. Jika dalam proses mitigasi dan verifikasi di lapangan terbukti warung tersebut menyediakan praktik yang diduga prostitusi atau warung pangku, maka tindakan tegas wajib dilakukan,” urai Muzayin.
Melihat kesamaan pandangan dari mayoritas anggota Komisi A dan C yang hadir, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I., langsung mengambil keputusan final untuk segera melakukan tindakan nyata di lapangan.
“Kita semua sudah satu suara: tutup seluruh warung remang-remang dan warung pangku di kawasan Tol HK. Untuk teknis eksekusinya, kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian, TNI, serta pihak pemilik otoritas lahan, yaitu PPLS dan Jasa Marga,” ujar politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Sidoarjo tersebut.
Guna mematangkan langkah eksekusi dan pengawasan ke depan, hearing ini juga melibatkan jajaran Forkopimka Jabon, di antaranya Camat Jabon Abdul Rokhim, Kapolsek Jabon, serta Danramil Jabon.
(Ubaid/Dar)












