Djoko Setijowarno: Krisis Keselamatan Angkutan Barang Berasal dari Kegagalan Sistem, Bukan Sekadar Human Error

Jakarta,MN Cakrawala – Maraknya kecelakaan angkutan barang di berbagai ruas jalan dinilai bukan lagi persoalan kelalaian pengemudi semata. Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai kecelakaan yang terus berulang merupakan cerminan krisis sistemik dalam tata kelola keselamatan transportasi darat.

 

Menurut Djoko, narasi yang selama ini berkembang setiap kali terjadi kecelakaan, seperti rem blong, ban pecah atau human error, hanya menggambarkan persoalan di permukaan. Ia menilai akar masalah justru berada pada lemahnya pengawasan terhadap perusahaan angkutan, belum optimalnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), hingga masih ditoleransinya praktik angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL).

 

Djoko mengutip data Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja yang menunjukkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas masih melampaui 100 orang meninggal setiap hari. Korban didominasi pengguna sepeda motor, sementara kelompok usia produktif, termasuk pelajar dan mahasiswa, menjadi kelompok yang paling banyak terdampak.

 

Meski angka kecelakaan selama periode mudik 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, Djoko menilai kondisi tersebut belum mencerminkan perbaikan mendasar. Berdasarkan data yang ada, sekitar 61 persen kecelakaan masih dipicu faktor manusia, 30 persen dipengaruhi kondisi prasarana dan lingkungan, sedangkan 9 persen berasal dari faktor teknis kendaraan.

 

Menurutnya, menyematkan seluruh kesalahan kepada pengemudi merupakan penyederhanaan persoalan yang berpotensi menutupi tanggung jawab pihak lain dalam rantai logistik. Sopir, kata dia, sering berada pada posisi paling hilir yang harus memenuhi target operasional dengan armada yang belum tentu laik jalan serta waktu kerja yang berlebihan.

 

Ia juga menilai masih dominannya distribusi logistik melalui jalan raya memperbesar risiko kecelakaan. Pemanfaatan angkutan barang berbasis kereta api maupun jalur laut dinilai belum mampu menjadi alternatif yang kompetitif sehingga beban distribusi nasional masih bertumpu pada angkutan darat.

 

Djoko menegaskan, penegakan hukum juga harus bergeser dari sekadar menindak pengemudi menjadi menyasar pertanggungjawaban korporasi. Pemilik barang maupun perusahaan angkutan yang memaksakan penggunaan armada tidak laik jalan atau mengoperasikan kendaraan tanpa uji KIR yang sah, menurutnya, harus dimintai pertanggungjawaban hukum apabila kelalaiannya mengakibatkan korban jiwa.

 

Selain itu, ia mendorong reformasi pengawasan berbasis teknologi melalui penerapan jembatan timbang digital (Weigh-in-Motion), sistem pencabutan izin secara elektronik, penggunaan speed limiter, hingga pemantauan jam kerja pengemudi melalui perangkat digital yang terhubung langsung dengan pusat pengendalian pemerintah.

 

Djoko menilai tingginya angka kecelakaan angkutan barang pada akhirnya juga berdampak terhadap daya saing logistik nasional. Menurutnya, sistem logistik modern tidak hanya diukur dari kecepatan distribusi dan biaya yang murah, tetapi juga dari tingkat keselamatan, keandalan layanan, kepastian waktu pengiriman, serta rendahnya risiko kerugian akibat kecelakaan.

 

Ia menggarisbawahi sedikitnya enam persoalan utama yang harus segera dibenahi, yakni lemahnya penegakan hukum, praktik ODOL yang terus berlangsung, rendahnya pengawasan terhadap kelaikan teknis kendaraan, minimnya perlindungan terhadap kesejahteraan pengemudi, belum efektifnya implementasi SMK PAU, serta besarnya beban negara akibat kerusakan infrastruktur dan biaya sosial yang ditimbulkan kecelakaan angkutan barang.

 

“Jika kecelakaan masih terus terjadi, itu menunjukkan keselamatan masih ditempatkan di bawah kepentingan ekonomi jangka pendek. Diperlukan kemauan politik yang kuat untuk mengubah paradigma pembangunan transportasi menjadi sistem logistik yang mengutamakan keselamatan,” ujar Djoko.(Ef)