LSM KPB Kritik Pembatasan Akses di Kantor PUPR-PKPP Riau, Zulfahmi: Demi Ketertiban, Keterbukaan Informasi Tetap Berjalan

Pekanbaru,MN Cakrawala – Kebijakan pengamanan di lingkungan Kantor Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang membatasi akses masyarakat, termasuk wartawan dan LSM, menuai kritik dari Ketua Umum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Bersatu (KPB), Ruslan Hutagalung.

 

Ruslan menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial yang dijalankan media massa maupun lembaga masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ia meminta Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto dan DPRD Provinsi Riau mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak mengurangi prinsip keterbukaan dalam pelaksanaan pemerintahan.

 

Menurut Ruslan, keberadaan wartawan dan LSM merupakan bagian dari pengawasan publik yang diperlukan untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia mencontohkan pembahasan terkait penanganan Jalan HR Soebrantas yang melibatkan sejumlah instansi beberapa waktu lalu, namun menurutnya informasi mengenai hasil rapat tersebut tidak diketahui publik.

 

“Jangan sampai kebijakan pembatasan akses justru menghambat masyarakat memperoleh informasi mengenai program pembangunan yang menggunakan anggaran negara,” ujar Ruslan.

 

Menanggapi kritik tersebut, Plt. Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Zulfahmi, membenarkan adanya kebijakan pengamanan di lingkungan kantor.

 

“Benar. Tujuannya supaya ada ketertiban di kantor PUPR dan yang tidak mempunyai kepentingan tidak dibenarkan masuk,” kata Zulfahmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

 

Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk menutup akses informasi kepada media. Menurutnya, pihak dinas telah menyediakan ruang tunggu khusus bagi wartawan di lantai dasar.

 

“Kawan-kawan wartawan sudah disiapkan ruangan di lantai dasar untuk menunggu. Apabila membutuhkan konfirmasi kepada Kepala Dinas maupun kepala bidang, bisa menunggu di ruangan yang telah disediakan,” jelasnya.

 

Zulfahmi juga memastikan kebijakan tersebut tidak mengubah komitmen Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau terhadap keterbukaan informasi publik.

 

“Kebijakan ini tidak mengubah apa pun terkait keterbukaan informasi publik. Kami tetap menanggapi pertanyaan dari rekan-rekan media,” tegasnya.

 

Meski demikian, Ruslan berharap kebijakan tersebut tetap dievaluasi agar tidak menimbulkan kesan adanya pembatasan terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan media massa maupun organisasi masyarakat. Menurutnya, menjaga ketertiban kantor merupakan hal yang wajar, namun di sisi lain akses komunikasi antara pemerintah dan publik juga harus tetap berjalan secara terbuka sesuai prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(Ef)