Riau,MN Cakrawala— Proyek perbaikan dan pengaspalan ulang (overlay) Jalan Bangau Sakti, Kota Pekanbaru, yang menelan anggaran sekitar Rp3,956 miliar, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, kondisi ruas jalan tersebut pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 09.43 WIB, masih memperlihatkan persoalan di lapangan. Pantauan menunjukkan badan jalan digenangi air, sementara sejumlah bagian tepi badan jalan tampak mengalami kerusakan.
Kondisi ini menjadi pertanyaan publik karena Jalan Bangau Sakti sebelumnya telah mendapatkan pekerjaan perbaikan dan pengaspalan ulang (overlay) dengan anggaran miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi pekerjaan, proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Virajaya Riau Putra, dengan PT Calvindam Jaya EC sebagai konsultan pengawas.
Munculnya kembali genangan dan kerusakan tentu tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kegagalan konstruksi. Faktor drainase, elevasi jalan, kondisi tanah, curah hujan maupun aspek teknis lainnya tetap perlu diperiksa secara profesional.
Namun, kondisi di lapangan tetap memunculkan pertanyaan:
Apakah pekerjaan overlay yang menghabiskan anggaran sekitar Rp3,956 miliar tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan volume pekerjaan yang ditetapkan?
Untuk mendapatkan penjelasan, wartawan mencoba mengonfirmasi kondisi Jalan Bangau Sakti kepada Sekretaris Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Suryana.
Suryana mengarahkan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada bidang teknis yang menangani jalan.
“Coba minta pendapat Kabid BM, karena saya gak begitu tahu kondisinya di lapangan,” ujar Suryana.
Menindaklanjuti arahan tersebut, konfirmasi kemudian disampaikan kepada Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Rendra, melalui WhatsApp.
Konfirmasi berkaitan dengan kondisi Jalan Bangau Sakti yang berdasarkan pantauan masih mengalami kerusakan dan genangan air, sekaligus meminta penjelasan mengenai penyebab serta langkah penanganan yang akan dilakukan.
Namun, hingga berita ini ditulis, Rendra belum memberikan jawaban.
Pengawasan DPRD dan Audit Inspektorat Dipertanyakan
Persoalan ini kemudian tidak hanya berhenti pada kontraktor maupun Dinas PUPR.
Karena pekerjaan tersebut menggunakan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, publik juga berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut dijalankan.
Apakah DPRD Kota Pekanbaru, khususnya komisi yang membidangi pembangunan dan infrastruktur, ikut melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek Jalan Bangau Sakti tersebut?
Jika pernah dilakukan pengawasan lapangan, apa temuan dan hasil pengawasannya?
Apakah DPRD menerima laporan mengenai progres pekerjaan, kualitas pekerjaan, maupun hasil akhir proyek tersebut?
Tidak kalah penting, publik juga mempertanyakan peran Inspektorat Kota Pekanbaru sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Apakah proyek senilai sekitar Rp3,956 miliar tersebut pernah menjadi objek pemeriksaan atau audit Inspektorat Kota Pekanbaru?
Jika pernah diperiksa, apa hasil pemeriksaannya?
Apakah ditemukan adanya kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, persoalan mutu pekerjaan, administrasi kontrak, atau temuan lainnya?
Dan jika memang terdapat temuan, apakah rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut sudah ditindaklanjuti?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan Jalan Bangau Sakti tidak hanya berhenti pada perdebatan mengenai “jalan tergenang”, tetapi dapat diketahui secara terang apakah proyek yang dibiayai uang rakyat tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban teknis dan administratifnya.
Terlebih, papan proyek di lokasi mencantumkan pesan:
“PROYEK INI DIBANGUN ATAS PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK.”
Kalimat tersebut seharusnya bukan sekadar slogan.
Sebab ketika uang masyarakat digunakan untuk membangun infrastruktur, maka masyarakat berhak mendapatkan transparansi, kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban.
Kini publik menunggu jawaban dari sejumlah pihak:
* PUPR Kota Pekanbaru: bagaimana kondisi dan kualitas pekerjaan tersebut?
* Kontraktor: apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi?
* Konsultan pengawas: bagaimana hasil pengawasan terhadap mutu pekerjaan?
* DPRD Kota Pekanbaru: apakah fungsi pengawasan telah dijalankan dan apa hasilnya?
* Inspektorat Kota Pekanbaru: apakah proyek tersebut pernah diperiksa dan apa hasil audit atau reviunya?
Sebab Rp3,956 miliar bukan angka kecil.
Dan ketika proyek tersebut dibangun dari uang masyarakat, maka pertanggungjawabannya pun harus kembali kepada masyarakat.
Bukan sekadar jalan yang terlihat mulus di atas kertas, tetapi jalan yang benar-benar mampu memberikan manfaat dan bertahan sesuai standar yang direncanakan.
Uang rakyat sudah dibelanjakan. Kini publik menunggu: siapa yang memastikan kualitasnya.(Ef)












