PEKANBARU,MN Cakrawala-Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Marjani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/8/2026), tidak berhenti pada pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Begitu JPU KPK selesai membacakan surat dakwaan, Tim Advokasi Marjani (TAM) langsung memberikan perlawanan.
Tanpa meminta waktu tambahan, tim penasihat hukum langsung membacakan Nota Perlawanan atau eksepsi yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Langkah tersebut menjadi sinyal tegas bahwa pihak Marjani tidak akan menerima begitu saja konstruksi perkara yang dibangun JPU KPK.
Melalui eksepsinya, kuasa hukum justru menggugat konstruksi dakwaan dari sisi kecermatan, kejelasan, kelengkapan hingga individualisasi pertanggungjawaban pidana.
Pertanyaan besar yang dilemparkan tim pembela sederhana, namun mendasar:
Apa sebenarnya peran konkret Marjani dalam dugaan pemaksaan tersebut?
Kuasa hukum mempertanyakan kedudukan Marjani yang dalam dakwaan disebut sebagai ajudan atau pengawal pribadi Gubernur Riau berdasarkan SPK Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Nomor 671/SPK-UM/2025 tanggal 20 Februari 2025.
Menurut TAM, status sebagai ajudan tidak otomatis menjadikan Marjani memiliki kewenangan sebagaimana pejabat yang mempunyai kekuasaan formal dalam pemerintahan.
Apalagi, Marjani disebut tidak memiliki jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP, Kepala UPT maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran.
Di titik inilah kuasa hukum mempertanyakan dasar konstruksi dakwaan KPK.
Jika Marjani disebut turut melakukan pemaksaan, kekuasaan apa yang sebenarnya dimiliki Marjani? Dari mana kewenangan tersebut berasal? Apa dasar hukumnya?
Pertanyaan tersebut kemudian diarahkan pada uraian mengenai dugaan tekanan terhadap enam Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Menurut penasihat hukum, dakwaan semestinya mampu menjelaskan secara konkret siapa melakukan apa, kepada siapa tindakan itu dilakukan, kapan, di mana, bagaimana bentuk pemaksaannya, serta bagaimana perbuatan tersebut berhubungan langsung dengan penyerahan uang.
Sebab, menurut tim pembela, kedekatan dengan seorang pejabat bukan berarti otomatis memiliki kewenangan pejabat tersebut.
Begitu pula kehadiran seseorang dalam sebuah rangkaian peristiwa tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindakan pemaksaan.
Argumentasi tersebut bahkan dirumuskan secara tajam oleh tim penasihat hukum:
“Kedekatan bukan kewenangan, kehadiran bukanlah pemaksaan. Menjadi ajudan bukan dengan sendirinya berarti memiliki kekuasaan gubernur.”
Tak berhenti di sana, TAM juga mempersoalkan konstruksi “turut serta” yang digunakan dalam dakwaan.
Menurut kuasa hukum, ketika seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana secara individual, maka perbuatan, kehendak, kesalahan dan kontribusi konkretnya harus diuraikan secara terang.
Bukan sekadar namanya muncul dalam satu rangkaian peristiwa.
Aliran uang sebesar Rp3,55 miliar yang disebut dalam dakwaan juga menjadi salah satu titik yang dipersoalkan.
Kuasa hukum meminta agar keseluruhan nominal tersebut tidak digeneralisasi sebagai perbuatan Marjani.
Pertanyaannya kembali diarahkan secara spesifik:
Berapa uang yang benar-benar dikaitkan dengan Marjani? Dari siapa uang tersebut berasal? Kapan dan di mana diterima atau diserahkan? Dalam kapasitas apa Marjani terlibat? Dan untuk kepentingan siapa uang tersebut digunakan?
Bagi TAM, pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis.
Ini menyangkut prinsip bahwa pertanggungjawaban pidana harus melekat pada perbuatan dan kesalahan masing-masing orang.
Karena itu, kuasa hukum meminta Majelis Hakim menguji apakah surat dakwaan KPK telah memenuhi syarat kecermatan, kejelasan dan kelengkapan sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.
Bahkan dalam petitumnya, penasihat hukum meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan KPK terhadap Marjani batal demi hukum, pemeriksaan perkara berdasarkan dakwaan tersebut tidak dilanjutkan, serta status penahanan Marjani disesuaikan dengan akibat hukum apabila eksepsi dikabulkan.
Ketua Tim Advokasi Marjani, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.Mk., menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus terhadap kliennya.
Yang diminta adalah proses hukum yang menempatkan Marjani sebagai individu yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.
«“Jangan hukum seseorang berdasarkan asumsi dan opini.”»
Menurut Ahmad Yusuf, apabila Marjani memang didakwa turut serta, maka JPU harus mampu menguraikan secara terang bentuk keterlibatan tersebut.
Apa perbuatannya? Apa kontribusinya? Bagaimana hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan?
Bagi kuasa hukum, pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui dakwaan yang terang dan kemudian diuji melalui pembuktian di persidangan.
Dengan eksepsi tersebut, sidang perkara Marjani kini memasuki babak penting.
Dakwaan KPK telah dibacakan. Perlawanan dari pihak terdakwa juga telah disampaikan.
Kini tinggal menunggu bagaimana JPU KPK mempertahankan konstruksi dakwaannya dan bagaimana Majelis Hakim menilai keberatan yang diajukan tim penasihat hukum.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 8 September 2026 dengan agenda tanggapan JPU KPK terhadap Nota Perlawanan, kemudian dilanjutkan 10 September 2026 dengan tanggapan dari pihak terdakwa atau penasihat hukum.
Pada akhirnya, perkara ini akan diuji bukan melalui asumsi, bukan pula melalui opini.
Melainkan melalui fakta, alat bukti dan hukum yang berlaku.
Dan pesan Tim Advokasi Marjani sudah jelas:
Kalau memang Marjani terlibat, tunjukkan perannya. Kalau disebut turut serta, uraikan kontribusinya. Kalau disebut melakukan pemaksaan, buktikan tindakan pemaksaannya.
Sebab seseorang semestinya tidak dihukum hanya karena berada dalam sebuah rangkaian peristiwa—pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan berdasarkan perbuatan masing-masing.(Ef)












