Tambang,MN Cakrawala — Dugaan persoalan jual beli tanah yang menimpa pasangan Reni dan Sutrisno di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar, kini menyisakan satu pertanyaan besar: sejauh mana laporan atau pengaduan tersebut benar-benar ditangani aparat penegak hukum?
Informasi yang diterima awak media menyebutkan, Reni dan Sutrisno telah mendatangi Polsek Tambang pada Rabu sore untuk menyampaikan pengaduan terkait sebidang tanah berukuran 10 x 20 meter di Jalan Sukajadi, RT 01/RW 14, Dusun IV Tarab Mulya, Desa Tarai Bangun.
Pengaduan tersebut disebut turut didampingi tokoh masyarakat Tarai Bangun, Dr Elviriadi.
Namun ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, hingga berita ini disusun belum diperoleh tanggapan.
Diamnya aparat tentu bukan berarti perkara ini terbukti sebagai tindak pidana. Tetapi justru karena itulah penjelasan resmi kepolisian menjadi penting.
Publik berhak mengetahui: benarkah pengaduan tersebut telah diterima? Apakah sudah masuk proses penyelidikan? Apa dugaan tindak pidananya? Dan bagaimana langkah hukum yang akan dilakukan terhadap persoalan tersebut?
Sebab dalam perkara yang menyangkut hak masyarakat atas tanah, ketidakjelasan dapat menjadi persoalan baru.
Reni sendiri mengaku tidak menginginkan uangnya dikembalikan. Ia meminta tanah yang telah dibelinya dapat diproses sesuai perjanjian.
“Saya tak mau ganti uang. Sesuai perjanjian saya membeli sebidang tanah. Tanah itu sudah saya bersihkan. Eh, tiba-tiba ada orang pula mengklaim,” ujar Reni dengan mata berkaca.
Kini bola berada di tangan Polsek Tambang.
Jika benar laporan telah diterima, publik tentu menunggu kejelasan proses hukumnya. Jika persoalan tersebut ternyata merupakan sengketa perdata, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang.
Yang menjadi pertanyaan kemudian:
Mengapa ketika media meminta konfirmasi mengenai penanganan pengaduan masyarakat, Kapolsek Tambang belum memberikan jawaban?
Apakah masih dalam proses pendalaman?
Atau memang belum ada keterangan yang dapat disampaikan?
Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak. Dalam penegakan hukum, kejelasan bukan kemewahan—melainkan kebutuhan.(EF)












