Relokasi PKL Pasar Besar Kota Pasuruan Disorot, Pemkot Tegaskan Penataan Berpijak pada Aturan

PASURUAN,MN Cakrawala — Penataan dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pelataran Pasar Besar Kota Pasuruan menjadi sorotan. Kebijakan pemerintah daerah untuk memindahkan para pedagang ke dalam pasar memunculkan beragam tanggapan, terutama terkait kondisi sarana dan prasarana serta keberlangsungan aktivitas perdagangan setelah relokasi.

 

Di tengah perdebatan tersebut, muncul pandangan bahwa kekuatan media sosial atau persoalan yang menjadi viral tidak serta-merta mampu menyelesaikan akar masalah. Kebijakan penataan PKL dinilai membutuhkan kajian sosial, ekonomi dan akademik yang matang agar keputusan yang diambil tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan pedagang di lapangan.

 

Ayi Suhaya menyoroti pentingnya pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh sebelum maupun setelah kebijakan relokasi diterapkan. Menurutnya, penataan seharusnya tidak dilakukan secara sepihak tanpa memahami kondisi nyata para pedagang.

 

“Komoditas buah-buahan ini harus bersih dan higienis, tetapi tempat dagangnya sendiri tidak layak. Jangan memutuskan sepihak tanpa kajian mendalam,” ujarnya.

 

Sorotan tersebut juga berkaitan dengan kondisi fasilitas perdagangan yang menjadi tempat relokasi. Pedagang membutuhkan sarana yang memadai agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dan konsumen tetap nyaman berbelanja.

 

Sementara itu, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menjelaskan bahwa kebijakan penataan PKL di pelataran Pasar Besar telah melalui proses panjang dan dilaksanakan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.

 

Berdasarkan keterangan Disperindag melalui UPT Pasar, keberadaan PKL di pelataran Pasar Besar telah berlangsung cukup lama. Di sisi lain, terdapat lebih dari 800 pedagang yang beraktivitas di dalam pasar dan menginginkan agar PKL yang berada di luar juga berjualan di dalam kawasan pasar.

 

Salah satu pertimbangannya adalah kecenderungan pembeli yang dinilai enggan masuk ke dalam pasar karena keberadaan pedagang di bagian luar. Selain itu, keberadaan PKL di pelataran juga dinilai berdampak terhadap ketertiban dan kebersihan kawasan pasar.

 

UPT Pasar menyebut telah melakukan sosialisasi sekaligus memfasilitasi tempat atau lapak bagi 68 PKL yang sebelumnya berjualan di pelataran. Proses tersebut telah dilakukan sejak Februari 2026.

 

Menurut keterangan Disperindag, para PKL tersebut sebelumnya telah menyepakati untuk pindah ke dalam pasar setelah pelaksanaan kegiatan Maulid atau Maulidan.

 

Melihat Dasar Aturan

 

Penataan dan pemberdayaan PKL di Kota Pasuruan memiliki sejumlah payung hukum. Salah satunya Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

 

Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam mengatur lokasi kegiatan PKL, termasuk kewajiban pemerintah dalam melakukan penataan, pemberdayaan, pembinaan serta penyediaan tempat bagi pedagang yang terdampak kebijakan.

 

Selain itu, terdapat Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang menjadi salah satu dasar dalam menjaga ketertiban fasilitas umum dan ruang publik.

 

Sementara aspek teknis penataan PKL juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 62 Tahun 2022 beserta perubahannya melalui Perwali Nomor 12 Tahun 2023.

 

Dengan dasar tersebut, Pemkot Pasuruan menegaskan bahwa penataan PKL bukan semata-mata tindakan penertiban, tetapi bagian dari upaya menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, bersih dan memberikan rasa keadilan bagi pedagang.

 

Relokasi fisik sendiri telah dilaksanakan sejak akhir Agustus 2026 dan dipimpin oleh Disperindag Kota Pasuruan melalui UPT Pasar.

 

Antara Kekuasaan, Aturan dan Kemanusiaan

 

Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan di lapangan tetap menyisakan pekerjaan rumah. Keluhan pedagang yang disampaikan secara terbuka menunjukkan bahwa perpindahan ke dalam pasar membawa dampak terhadap aktivitas perdagangan mereka.

 

Pemerintah daerah dituntut tidak berhenti pada pemindahan secara fisik. Ketersediaan sarana dan prasarana, akses konsumen, kenyamanan tempat berdagang, hingga keberlanjutan pendapatan pedagang menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

 

Dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah ketika menghadapi persoalan sosial maupun kondisi yang membutuhkan penanganan cepat, persoalan anggaran dan perencanaan kerap menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan pelaksanaan kebijakan.

 

Disperindag Kota Pasuruan sendiri telah bersepakat dengan Komisi II DPRD Kota Pasuruan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana di dalam pasar. Selain itu, pemerintah juga berencana melaksanakan berbagai kegiatan untuk meramaikan pasar sekaligus menarik lebih banyak masyarakat agar kembali berbelanja di dalam kawasan pasar.

 

Pada akhirnya, penataan PKL bukan hanya persoalan memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain. Kebijakan tersebut harus mampu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus, yakni kepastian aturan, ketertiban ruang publik dan keberlangsungan ekonomi serta kehidupan para pedagang.

 

Sebab, aturan memang harus ditegakkan. Namun, penerapan aturan juga membutuhkan pemahaman terhadap kondisi sosial masyarakat yang terdampak. Dengan demikian, relokasi tidak berhenti sebagai keberhasilan penertiban secara administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari penataan pasar yang adil, manusiawi dan berkelanjutan.Kalau ingin, saya juga bisa membuatkan 3–5 judul alternatif yang lebih tajam dan bernuansa headline media online, misalnya dengan gaya investigatif atau editorial.(Ulum)