PAMEKASAN, MN Cakrawala – Aparat gabungan dari Polres Pamekasan, Subden POM TNI, Kodim 0826/Pamekasan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menggelar operasi penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan tempat usaha yang dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah, Sabtu malam (17/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyegelan terhadap enam lokasi, yakni Cafe Bintang di Jalan Stadion, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu; Kosan Moga Jaya di Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung; Cafe King Wan’s di Kelurahan Kolpajung; Hotel & Resto Putri di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Patemon; Cafe Kampung Kita di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu; serta Cafe Sambung Roso/Mahera di Jalan Raya Pamekasan–Sumenep, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan gabungan pada pukul 20.00 WIB di Lapangan Mako Polres Pamekasan. Apel dipimpin Kabag Ops Polres Pamekasan KOMPOL Sahrawi, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., Kasat Narkoba AKP Suyanto, S.H., Kasat Intelkam AKP Achmad Damhuri, S.H., dan Kasatpol PP H. Munafik, serta personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
Menurut Evan, langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antara TNI-Polri dan pemerintah daerah dalam menertibkan tempat hiburan maupun penginapan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar aturan ketertiban umum.
“Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kemitraan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dalam menindak tempat hiburan maupun tempat penginapan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar ketertiban umum. Kami bergerak bersama demi keamanan masyarakat Pamekasan,” ujarnya.
Operasi berlangsung hingga pukul 22.20 WIB. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Pamekasan melakukan penyegelan dan memasang banner penutupan resmi pada lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penertiban.
Kasatpol PP Kabupaten Pamekasan, H. Munafik, menyatakan bahwa penutupan operasional tersebut dilakukan karena lokasi-lokasi yang ditindak dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.
Aktivis Pertanyakan Efektivitas Penyegelan
Di sisi lain, pelaksanaan penyegelan kembali menuai pertanyaan dari kalangan aktivis. Mereka mempertanyakan efektivitas penindakan, terutama apabila lokasi yang telah disegel sebelumnya diduga kembali beroperasi.
Aktivis tersebut juga menyoroti dugaan pembukaan atau perusakan segel yang pernah dipasang petugas. Menurutnya, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, kejadian tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Maaf, Bapak Humas, izin bertanya. Itu semuanya kan sudah ditutup dan disegel berulang kali? Penyegelan tersebut jelas memiliki dasar perda dan segelnya tidak boleh dirusak. Kalau segel tersebut dirusak, tentunya perlu ditindaklanjuti sesuai hukum. Mengapa tidak langsung diproses, padahal jejak digital penyegelan sebelumnya sudah ada?” ujar aktivis tersebut.
Menanggapi pertanyaan itu, Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama menjelaskan bahwa penyegelan yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari penegakan Perda melalui sanksi administratif. Sementara itu, penanganan dugaan tindak pidana perusakan segel memerlukan proses tersendiri sesuai ketentuan hukum acara dan pembuktian.
“Perlu saya jelaskan bahwa tindakan penyegelan awal merupakan sanksi administratif penegakan Perda oleh Satpol PP. Sedangkan untuk memproses pidana perusakan segel, secara hukum acara diperlukan laporan resmi dari instansi penyegel serta pemenuhan alat bukti yang sah. Kegiatan semalam berfokus pada razia penertiban serta penyegelan administratif oleh Satpol PP,” jelas Evan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa operasi pada Sabtu malam berfokus pada penertiban administratif. Adapun dugaan pelanggaran terhadap segel sebelumnya menjadi persoalan yang perlu diperjelas melalui mekanisme hukum dan berdasarkan bukti yang sah.
Masyarakat kini menantikan konsistensi pengawasan dan tindak lanjut dari instansi terkait agar penyegelan tidak sekadar menjadi tindakan berulang, melainkan benar-benar memberikan kepastian penegakan aturan serta menjaga ketertiban umum di Kabupaten Pamekasan.(LUSI)












