Kendalikan Truk ODOL dari Gerbang Kawasan Industri, Bukan Sekadar Razia di Jalan Raya

JAKARTA,MN Cakrawala-Upaya mewujudkan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) di Indonesia membutuhkan langkah konkret dari hulu. Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan razia dan penindakan di jalan raya, tetapi harus memastikan setiap kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan teknis sebelum meninggalkan lokasi pemuatan.

 

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai kawasan industri dapat menjadi titik strategis untuk mengendalikan kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih.

 

Menurutnya, pemasangan fasilitas penimbangan kendaraan, baik melalui jembatan timbang statis maupun teknologi Weigh-in-Motion (WIM), di kawasan industri merupakan langkah penting untuk memastikan truk yang keluar dari gerbang kawasan telah memenuhi ketentuan muatan.

 

Pendekatan tersebut memungkinkan pengawasan dilakukan sejak sumber muatan, sehingga penanganan kendaraan ODOL tidak semata-mata bergantung pada keterbatasan personel dan penindakan di jalan raya.

 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian tahun 2026, terdapat 181 kawasan industri di Indonesia. Sebanyak 108 kawasan berada di Pulau Jawa, sedangkan 73 lainnya tersebar di luar Jawa.

 

Besarnya jumlah kawasan industri tersebut menunjukkan adanya peluang untuk membangun sistem pengendalian muatan yang terintegrasi, terutama pada kawasan yang menjadi pusat produksi, manufaktur, pergudangan, dan distribusi barang.

 

Anggaran dan Komitmen Pemerintah Jadi Tantangan

 

Di sisi lain, pencapaian target Zero ODOL pada Januari 2027 masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kesiapan anggaran, koordinasi antarkementerian dan lembaga, serta harmonisasi regulasi.

 

Rencana aksi pemerintah yang mencakup integrasi data angkutan barang, pengawasan dan penindakan kendaraan, pengaturan kelas jalan, penguatan angkutan multimoda, hingga pemberian insentif dan disinsentif membutuhkan dukungan anggaran dan pelaksanaan yang terukur.

 

Tanpa kesiapan tersebut, target Zero ODOL berisiko menghadapi kendala pada tahap implementasi. Karena itu, kebijakan tidak boleh berhenti pada penyusunan rencana, tetapi harus diterjemahkan menjadi program nyata dengan pembagian tanggung jawab yang jelas.

 

Pengelola kawasan industri juga perlu dilibatkan secara aktif dalam pengendalian muatan. Pemerintah dapat mendorong kerja sama dengan pengelola kawasan untuk menyediakan fasilitas penimbangan dan menerapkan prosedur pemeriksaan sebelum kendaraan diberangkatkan.

 

Djoko menilai, pengendalian dari hulu berpotensi memberikan dampak lebih luas dibandingkan pendekatan yang hanya mengandalkan penindakan setelah kendaraan memasuki jalan umum.

 

Truk ODOL, Jalan Rusak, dan Ancaman Keselamatan

 

Kendaraan yang membawa muatan melampaui batas berpotensi mempercepat kerusakan jalan, meningkatkan biaya pemeliharaan infrastruktur, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 

Beban gandar berlebih dapat mempercepat kerusakan perkerasan jalan. Sementara itu, muatan yang tidak sesuai dengan kemampuan teknis kendaraan dapat memengaruhi kinerja pengereman, kestabilan, dan kemampuan kendaraan bermanuver.

 

Apabila pengendalian dilakukan sejak titik pemuatan, potensi pelanggaran dapat dicegah sebelum kendaraan memasuki jaringan jalan umum.

 

Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan keselamatan lalu lintas, tetapi juga efisiensi penggunaan anggaran negara. Biaya yang selama ini diperlukan untuk memperbaiki kerusakan jalan akibat beban berlebih berpotensi ditekan dan dialihkan untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur lainnya.

 

Selain itu, kepatuhan terhadap batas muatan dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Perusahaan angkutan yang mematuhi ketentuan tidak lagi harus menghadapi persaingan tidak adil dari operator yang menekan biaya dengan mengangkut barang melebihi kapasitas kendaraan.

 

Angkutan Kereta Api Perlu Mendapat Dukungan

 

Pengendalian ODOL juga perlu dibarengi dengan pembenahan sistem logistik nasional, termasuk meningkatkan daya saing angkutan barang berbasis kereta api.

 

Untuk pengiriman jarak jauh, khususnya di atas 500 kilometer, Djoko mendorong penguatan peran kereta api sebagai alternatif angkutan barang. Namun, peralihan tersebut membutuhkan kebijakan yang mendukung daya saing biaya dan efisiensi operasional antarmoda.

 

Dukungan pemerintah dapat dikaji melalui kebijakan pembiayaan infrastruktur, pengaturan biaya akses jalur, serta insentif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dengan sistem logistik yang lebih terintegrasi, beban angkutan barang di jalan raya dapat dikurangi, terutama untuk perjalanan jarak jauh yang memungkinkan dialihkan ke moda lain.

 

Di samping itu, Djoko turut menyoroti persoalan biaya tidak terduga yang membebani bisnis angkutan barang, termasuk dugaan pungutan liar oleh oknum aparat maupun pihak lain.

 

Praktik tersebut perlu diberantas melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tegas agar biaya logistik tidak terus terbebani oleh pengeluaran di luar ketentuan.

 

Jangan Biarkan Zero ODOL Sekadar Menjadi Target

 

Penerapan fasilitas penimbangan di kawasan industri merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat pengawasan angkutan barang dari hulu. Langkah ini dapat membantu melindungi infrastruktur jalan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, menekan biaya operasional, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.

 

Kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda) dan PT Kawasan Berikat Nusantara mengenai penyelenggaraan fasilitas penimbangan kendaraan bermotor pada jalan khusus di kawasan industri menjadi salah satu contoh awal yang dapat dikembangkan ke kawasan lainnya.

 

Tantangannya kini adalah memastikan inisiatif tersebut tidak berhenti pada kerja sama di atas kertas, tetapi diikuti pembangunan fasilitas, pengawasan yang konsisten, dan penerapan aturan yang efektif.

 

Sebab, keberhasilan Zero ODOL tidak cukup diukur dari banyaknya truk yang ditilang di jalan raya, melainkan dari kemampuan pemerintah mencegah kendaraan berlebih muatan sejak meninggalkan tempat asalnya.

 

Apabila pengendalian dari hulu, penegakan hukum, dan pembenahan sistem logistik berjalan beriringan, target Zero ODOL dapat menjadi bagian dari transformasi transportasi barang nasional yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.(EF)

 

Penulis: Djoko Setijowarno, Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.