Pasuruan,Media Nasional Cakrawala-SERI 3-ROHANI SISWANTO, KETUA TP3D KABUPATEN PASURUAN, MENGIKUTI STUDI TIRU PAJAK TAMBANG SAMPAI KE LUMAJANG.
YANG DITIRU APA ?,
YANG COCOK UNTUK PASURUAN YANG MANA?
KOK SEKARANG PENGUSAHA TAMBANG MENJADI RESAH?
Hasil penelusuran Tim Investigasi FORMAT Pasuruan menemukan dokumentasi bahwa jauh sebelum munculnya keresahan pengusaha tambang saat ini, ternyata pada Kamis, 11 Juni 2026, Ketua TP3D Kabupaten Pasuruan Rohani Siswanto bersama Plt Kepala Bapenda Kabupaten Pasuruan Dr. Kokok beserta rombongan pemkab pasuruan melakukan studi tiru ke Pemerintah Kabupaten Lumajang mengenai tata kelola Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Belajar kepada daerah lain tentu tidak salah.
Tetapi FORMAT Pasuruan ingin bertanya:
apa sebenarnya yang dibawa pulang dari Lumajang?
Apakah sistem elektroniknya?
Barcode-nya?
Pos pantaunya?
Portalnya?
Pemusatan jalur angkutannya?
Atau mekanisme pembayaran pajaknya?
Pertanyaan ini menjadi penting karena kini pengusaha tambang di Kabupaten Pasuruan mulai dihadapkan dengan rencana penerapan E-MBLB.
JANGAN SEKADAR COPY-PASTE
Studi tiru seharusnya bukan perjalanan untuk melihat sistem daerah lain, kemudian membawanya pulang dan diterapkan mentah-mentah di Kabupaten Pasuruan.
Kabupaten Pasuruan bukan Kabupaten Lumajang.
Karakter tambangnya belum tentu sama.
Sebaran lokasi tambangnya belum tentu sama.
Jalur angkutannya belum tentu sama.
Volume kendaraan, kondisi jalan, pola transaksi, sampai persoalan di lapangan juga belum tentu sama.
Karena itu, sesuatu yang dianggap berhasil di Lumajang belum tentu cocok apabila diterapkan dengan cara yang persis sama di Kabupaten Pasuruan.
Yang perlu ditiru adalah keberhasilannya. Bukan sekadar perangkat dan cara mengawasinya.
STUDI TIRU JANGAN BERHENTI PADA KUNJUNGAN
Masyarakat dan pengusaha tentu berhak mengetahui,
Apa hasil konkret dari studi tiru tersebut?
Apa yang dinilai berhasil di Lumajang?
Apa kelemahannya?
Bagian mana yang kemudian dianggap layak diterapkan di Kabupaten Pasuruan?
Dan yang paling penting, apakah sebelum sistem itu dibawa ke lapangan sudah dihitung dampaknya terhadap kegiatan usaha pertambangan di Pasuruan?
Sebab studi tiru seharusnya bukan sekadar datang, melihat, lalu meniru. Ada satu tahapan yang jauh lebih penting: menguji apakah yang dipelajari memang cocok dengan daerah sendiri. Jangan sampai yang terlihat bagus ketika dipresentasikan di ruang rapat ternyata menimbulkan persoalan ketika bertemu dengan dump truck, jalur tambang, transaksi, pekerja dan kondisi nyata di lapangan.
JANGAN HANYA BELAJAR CARA MEMUNGUT PAJAK
FORMAT Pasuruan juga mengingatkan: kalau belajar tata kelola pajak tambang, jangan hanya belajar bagaimana pajak lebih mudah dipungut dan diawasi.
Belajarlah juga bagaimana pemerintah daerah membangun hubungan yang sehat dengan pengusaha, memberikan kepastian sistem, menangani keberatan, mencegah gangguan operasional, serta memastikan kebijakan pajak tidak justru menambah persoalan baru bagi usaha yang selama ini berjalan.
Karena keberhasilan tata kelola pajak bukan hanya diukur dari berapa rupiah yang berhasil masuk ke kas daerah. Tata kelola yang baik juga harus mampu menjaga kepatuhan tanpa membuat dunia usaha merasa semakin dipersulit ataupun merasa dicurigai berlebihan.
SETELAH BELAJAR KE LUMAJANG, BELAJARLAH JUGA DARI PENGUSAHA PASURUAN
Ketua TP3D dan Pemkab Pasuruan sudah datang belajar ke Lumajang.
Sekarang dengarkan juga kondisi nyata pertambangan di Kabupaten Pasuruan sendiri.
Dengarkan pengusaha tambang. Dengarkan sopir. Lihat jalur angkutannya. Hitung dampak operasionalnya.
Dan jangan menganggap setiap keberatan pengusaha sebagai bentuk penolakan terhadap pajak.
Pengusaha wajib patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Tetapi pemerintah juga harus memastikan sistem yang diterapkan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Setidaknya Bupati Pasuruan melalui Ketua TP3D Rohani Siswanto harus bisa memastikan pengusaha tambang tidak merasa tertekan, tidak merasa ditindas apalagi merasa di curigai.(Tim/Ulum)












