Database Gedung Bundar dan Bayang-Bayang Kasus Besar, Akankah Berakhir Jadi Ancaman Kosong

Jakarta,MN Cakrawala – Pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026), menyisakan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

 

Febrie menyebut Gedung Bundar—markas Jampidsus—memiliki database perkara-perkara besar yang melibatkan sejumlah pihak. Ia bahkan menegaskan bahwa data tersebut akan menjadi “data abadi” dan menyebut para penyidik di lingkungan Jampidsus mengetahui siapa saja yang terlibat dalam perkara-perkara besar.

 

Namun, sampai dirinya dilimpahkan ke penuntut umum, Febrie tidak mengungkap perkara apa yang dimaksud, siapa pihak-pihak yang disebut terlibat, maupun apakah data tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan atau perkara lain yang pernah ditangani institusi tersebut.

 

Di titik inilah pernyataan tersebut menghadirkan pertanyaan yang cukup serius.

 

Jika benar terdapat database yang memuat keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara-perkara besar, publik tentu menunggu apakah data itu akan menjadi dasar penegakan hukum, atau sekadar berhenti sebagai pesan bernada perlawanan dari seorang tersangka.

 

Sebab, menyebut adanya “data abadi” tanpa membuka substansi datanya belum memberikan kepastian apa pun kepada publik.

 

Febrie memang mengatakan dirinya yakin para juniornya di Gedung Bundar akan memiliki keberanian untuk mengungkap perkara-perkara besar. Tetapi keyakinan tersebut masih merupakan pernyataan pribadi Febrie, bukan bukti bahwa pengungkapan perkara yang dimaksud benar-benar akan dilakukan.

 

Terlebih, kini Febrie sendiri berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang oleh Kejaksaan Agung disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal berupa korupsi pemerasan oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

 

Pada Jumat (18/9/2026), Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin beserta barang bukti kepada penuntut umum Kejari Jakarta Selatan. Selanjutnya, penuntut umum memiliki waktu untuk menyusun dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Dalam situasi tersebut, pernyataan tentang database Gedung Bundar justru membuka ruang spekulasi publik yang lebih luas—bukan karena isi datanya telah terungkap, tetapi karena substansinya belum dijelaskan.

 

Pesimisme publik bisa muncul pada satu pertanyaan sederhana: apakah “database kasus besar” itu benar-benar akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara lain, atau hanya akan menjadi kartu yang disebut-sebut tetapi tidak pernah dibuka?

 

Jika memang ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara besar, mekanisme hukum seharusnya berbicara melalui penyelidikan, penyidikan, alat bukti dan proses peradilan, bukan melalui perang pernyataan.

 

Sebaliknya, jika tidak pernah ada tindak lanjut yang dapat diverifikasi, maka istilah “data abadi” berisiko tinggal menjadi kalimat yang menggantung di ruang publik.

 

Pada akhirnya, bukan ancaman tersirat yang dibutuhkan publik, melainkan transparansi mengenai perkara, bukti dan proses hukum.

 

Sebab, database boleh disebut abadi. Tetapi kepercayaan publik tidak akan abadi apabila informasi penting terus berhenti pada pernyataan tanpa pembuktian.(Ef)