Jakarta,MN Cakrawala – Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026 dinilai tidak semestinya berhenti sebagai seremoni tahunan. Momentum tersebut perlu dijadikan ruang evaluasi sekaligus koreksi terhadap arah kebijakan transportasi nasional, terutama menyangkut keselamatan, transportasi umum, konektivitas wilayah, hingga penataan angkutan logistik.
Pandangan tersebut disampaikan Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Menurutnya, tantangan sektor transportasi Indonesia semakin kompleks. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan transportasi benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, keselamatan pengguna jasa, serta pemerataan konektivitas.
“Hari Perhubungan Nasional seharusnya tidak berhenti pada perayaan seremonial semata, melainkan menjadi panggung koreksi mendasar terhadap arah kebijakan transportasi nasional,” demikian pokok pandangan Djoko.
Subsidi Transportasi Umum Perlu Dijamin
Djoko menyoroti keberlanjutan subsidi transportasi umum, khususnya intervensi pemerintah pusat melalui skema Buy the Service (BTS) di daerah.
Menurutnya, layanan tersebut membutuhkan kepastian anggaran jangka panjang dan tidak semestinya secara bertahap dibebankan kepada pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal berbeda-beda.
Ia juga menilai alokasi subsidi modal maupun operasional perlu diarahkan untuk memperkuat angkutan umum massal, termasuk angkutan jalan dan perkeretaapian.
Dalam pandangannya, kebijakan transportasi juga perlu mempertimbangkan risiko meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi, termasuk kendaraan listrik, terhadap persoalan kemacetan apabila tidak diiringi penguatan transportasi umum.
Djoko menyebut dari 552 pemerintah daerah di Indonesia, baru 46 pemerintah daerah atau sekitar 8 persen yang telah memiliki transportasi umum modern.
Zero ODOL 2027 dan Keselamatan Pengemudi
Persoalan berikutnya adalah penataan angkutan logistik dan penegakan keselamatan di jalan raya.
Kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 saat ini masih menjadi target pemerintah. Kementerian Perhubungan pada April 2026 menegaskan bahwa penanganan ODOL harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari titik pemuatan barang, pengawasan di jalan, integrasi data, hingga penegakan hukum.
Djoko menilai target tersebut membutuhkan komitmen yang konsisten agar tidak kembali bergeser.
Menurutnya, persoalan ODOL bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran kendaraan di jalan, tetapi juga menyangkut keselamatan, tata kelola distribusi barang, serta perlindungan terhadap pengemudi.
Karena itu, batas waktu kerja, kelayakan upah, dan standar keselamatan bagi pengemudi angkutan barang maupun bus antarkota juga perlu mendapatkan perhatian serius.
Konektivitas 3TP Harus Dijaga
Djoko juga menekankan pentingnya keberlanjutan layanan angkutan perintis di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
Menurutnya, transportasi perintis tidak semata-mata berbicara mengenai mobilitas penumpang, tetapi juga menyangkut kelancaran distribusi barang dan keterhubungan masyarakat dengan pusat-pusat ekonomi dan pelayanan publik.
Karena itu, layanan angkutan perintis melalui moda darat, laut, udara maupun penyeberangan perlu dipastikan keberlanjutannya.
Di sisi lain, integrasi antarmoda juga perlu diperkuat. Keterhubungan antara stasiun kereta api, terminal, angkutan perkotaan dan moda pendukung harus dibangun secara lebih terintegrasi, termasuk melalui pendekatan Transit-Oriented Development (TOD).
Keselamatan Tidak Boleh Menjadi Sekadar Administrasi
Persoalan keselamatan juga menjadi sorotan utama.
Dalam peringatan Harhubnas 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sendiri menegaskan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab utama insan perhubungan dan Harhubnas harus menjadi momentum evaluasi pelayanan kepada masyarakat.
Djoko mendorong percepatan penanganan perlintasan sebidang yang berisiko tinggi melalui koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR dan pemerintah daerah.
Ia juga mendorong reaktivasi jalur kereta api strategis serta optimalisasi kereta perintis sebagai salah satu upaya mengurangi beban angkutan logistik di jalan raya.
Sementara pada sektor transportasi perairan, perhatian terhadap keselamatan juga dinilai mendesak.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Basarnas dalam rapat bersama Komisi V DPR pada 19 Agustus 2026, sejak Januari hingga 15 Agustus 2026 tercatat 601 operasi SAR terkait kecelakaan kapal dengan 3.607 korban terdampak.
Dari jumlah tersebut, 3.165 orang berhasil diselamatkan, 239 orang meninggal dunia dan 203 orang dinyatakan hilang.
Angka tersebut menunjukkan bahwa keselamatan transportasi perairan masih membutuhkan perhatian serius dan pengawasan yang berkelanjutan.
Pendidikan Keselamatan Transportasi
Tidak hanya pada aspek penegakan hukum dan pengawasan, Djoko juga menilai pendidikan keselamatan transportasi perlu diperkuat sejak usia sekolah.
Ia mendorong adanya kerja sama antara Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memasukkan materi keselamatan transportasi secara lebih sistematis dalam pendidikan.
Dengan demikian, pemahaman mengenai keselamatan di jalan raya, transportasi umum, perkeretaapian, maupun transportasi perairan tidak hanya menjadi tanggung jawab operator dan pemerintah, tetapi juga menjadi bagian dari budaya masyarakat.
Pada akhirnya, momentum Harhubnas 2026 menjadi kesempatan untuk melihat kembali apakah sistem transportasi nasional telah benar-benar bergerak menuju layanan yang aman, terjangkau, terintegrasi dan menjangkau seluruh wilayah.
Peringatan Hari Perhubungan Nasional pun diharapkan tidak berhenti pada seremoni, tetapi diterjemahkan menjadi evaluasi kebijakan, penguatan keselamatan, peningkatan konektivitas dan keberlanjutan pelayanan transportasi bagi masyarakat.(Ef)
Djoko Setijowarno
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)












