Aparat Gabungan Segel Enam Tempat Hiburan Malam di Pamekasan, Penertiban Berjalan Kondusif

PAMEKASAN –CAKRAWALA – Aparat gabungan dari Polres Pamekasan, Subden POM TNI, Kodim 0826/Pamekasan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menggelar operasi penertiban dan penyegelan terhadap enam tempat hiburan malam (THM) dan tempat usaha pada Sabtu malam (17/10/2026).

 

Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Pamekasan, khususnya terhadap tempat usaha yang dinilai melanggar ketentuan perizinan dan aturan penyelenggaraan hiburan.

 

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan razia berskala besar tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara TNI-Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas wilayah.

 

“Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kemitraan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dalam menindak tempat hiburan maupun tempat penginapan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar ketertiban umum. Kami bergerak bersama demi keamanan masyarakat Pamekasan,” ujar Evan.

 

Sebelum operasi dimulai, seluruh personel gabungan mengikuti apel kesiapan pada pukul 20.00 WIB di Lapangan Mako Polres Pamekasan. Apel dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pamekasan, KOMPOL Sahrawi, S.H.

 

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., Kasat Narkoba AKP Suyanto, S.H., Kasat Intelkam AKP Achmad Damhuri, S.H., serta Kasatpol PP Kabupaten Pamekasan, H. Munafik. Apel juga diikuti jajaran personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.

 

Operasi penertiban berlangsung hingga pukul 22.20 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penyegelan dan pemasangan banner penutupan resmi pada enam lokasi.

 

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi Cafe Bintang di Jalan Stadion, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu; Kosan Moga Jaya di Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung; Cafe King Wan’s di Kelurahan Kolpajung; Hotel & Resto Putri di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Patemon; Cafe Kampung Kita di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu; serta Cafe Sambung Roso/Mahera di Jalan Raya Pamekasan–Sumenep, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.

 

Penyegelan dan pemasangan banner penutupan secara resmi dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Pamekasan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.

 

Kasatpol PP Kabupaten Pamekasan, H. Munafik, menegaskan bahwa penutupan operasional lokasi-lokasi tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

 

Menurut IPDA Yoni Evan Pratama, seluruh rangkaian operasi penertiban hingga penyegelan berjalan lancar, aman, dan kondusif.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Pamekasan agar mematuhi ketentuan perizinan serta peraturan daerah yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketertiban umum dan menjaga situasi keamanan di wilayah Kabupaten Pamekasan.(LUSI)