JAKARTA,MN Cakrawala – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengguncang institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Peristiwa yang seharusnya menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa ini justru menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian ke dalam pusaran persoalan hukum.
Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026, mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara seorang perwira tinggi lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Modus yang diungkap penyidik adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana mestinya.
Lebih mengejutkan lagi, nomor telepon yang diduga menjadi sasaran bukan hanya milik Presiden Prabowo Subianto, melainkan juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga menduga terdapat perintah penghapusan sejumlah file hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Kasus ini dilaporkan pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Presiden Prabowo prihatin, Istana angkat bicara
Persoalan ini semakin serius setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto merasa prihatin atas dugaan penyadapan terhadap dirinya dan sejumlah tokoh lainnya.
Pemerintah menilai perbuatan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan serta keselamatan negara.
Polri menyebut perbuatan oknum, bukan institusi
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Mabes Polri menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penyadapan merupakan tindakan individu tertentu dan bukan kebijakan institusi Polri.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa mekanisme penyadapan sebenarnya telah diatur oleh ketentuan hukum dan harus dilakukan melalui prosedur yang sah.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Mereka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana yang dalam salah satu ketentuannya mencapai 10 tahun penjara.
Pertanyaan besar: Siapa sebenarnya yang berada di balik kasus ini?
Kasus ini bukan sekadar persoalan penyadapan telepon. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya menyentuh aspek yang jauh lebih mendasar, yakni perlindungan komunikasi kepala negara, keamanan nasional, penyalahgunaan kewenangan, dan integritas institusi penegak hukum.
Publik tentu berhak mengetahui sejumlah hal penting:
1. Siapa yang pertama kali memerintahkan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden?
2. Apa motif di balik dugaan penyadapan terhadap kepala negara?
3. Apakah hasil penyadapan hanya digunakan oleh pihak tertentu atau disebarluaskan kepada pihak lain?
4. Siapa yang memberikan akses terhadap sistem LIMS?
5. Apakah ada pihak lain yang terlibat dan belum terungkap?
6. Mengapa data hasil penyadapan diduga diperintahkan untuk dihapus
CATATAN REDAKSI: NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN
Penyadapan yang dilakukan secara sah untuk kepentingan penegakan hukum merupakan bagian dari instrumen negara.
Namun, jika kewenangan tersebut digunakan di luar prosedur hukum, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi.
Ini menyangkut penyalahgunaan kekuasaan. Apakah hasil penyadapan hanya digunakan oleh pihak tertentu atau disebarluaskan kepada pihak lain?
Jangan sampai teknologi yang seharusnya digunakan untuk menjaga keamanan negara justru berubah menjadi alat untuk mengawasi, mengendalikan, atau mengintimidasi pihak lain.
Hukum harus berdiri di atas kekuasaan. Bukan kekuasaan yang berdiri di atas hukum.
Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti hanya pada penetapan tersangka. Ungkap siapa yang memerintahkan, apa motifnya, siapa yang menikmati hasilnya, dan apakah ada jaringan lain yang terlibat.
Sebab, kepercayaan publik terhadap institusi negara tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui keberanian mengungkap kebenaran.( Agus/Eko )












