Aset PUPR Riau Raib Tanpa Lelang: Sekretaris Mengaku Tak Tahu,LSM KPB Ini Bukan Lalai Tapi  Dugaan Penggelapan

Pekanbaru,MN Cakrawala — Dugaan skandal serius kembali mencoreng pengelolaan aset pemerintah di Provinsi Riau. Kali ini, sorotan tajam datang dari LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB) yang menemukan indikasi hilangnya ratusan unit aset milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tanpa prosedur resmi.

 

Ketua Umum KPB, Ruslan Hutagalung, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan saat melakukan investigasi langsung pada 31 Maret 2026 di bawah Jembatan Siak IV—lokasi penyimpanan sisa material proyek turap tahun 2012.

 

“Dari total sekitar 1.100 keping turap baja (sheet pile), yang tersisa hanya sekitar 940 keping. Artinya ada kekurangan sekitar 160 batang. Ini bukan angka kecil, ini aset negara,” tegas Ruslan.

 

Yang lebih mencengangkan, sebagian aset tersebut diduga telah “dilepas” tanpa melalui mekanisme lelang resmi sebagaimana diatur melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

 

Dalam penelusuran KPB, terungkap adanya surat permohonan pembelian dari pihak swasta, CV Camar Laut, yang mengajukan pembelian sekitar 85 keping turap dengan panjang 14 meter. Transaksi tersebut diduga terjadi pada November 2024, dengan harga negosiasi sekitar Rp7,5 juta per keping.

 

Ironisnya, proses ini disebut tidak melalui prosedur pelelangan negara, melainkan hanya berdasarkan disposisi internal. Bahkan, seorang staf pengelola aset PUPR, Fitra Budi Arsa, mengakui adanya aktivitas pengangkutan material ke Pulau Rupat untuk pembangunan kelenteng oleh pihak perusahaan tersebut.

 

“Benar ada sekitar 80-an keping yang dibawa. Tapi saya hanya menunjukkan lokasi, soal harga dan negosiasi itu urusan atasan,” ujarnya.

 

Sorotan tajam pun mengarah kepada Sekretaris PUPR saat itu, Fery Yunanda. Namun ketika dikonfirmasi langsung oleh KPB, jawabannya justru memantik kecurigaan lebih besar.

 

“Saya tidak tahu,” jawabnya singkat—bahkan diulang dua kali.

Bagi Ruslan, jawaban tersebut tidak masuk akal untuk seorang pejabat eselon III yang diduga terlibat langsung dalam proses disposisi dan negosiasi.

 

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini indikasi kuat penggelapan aset negara. Masa pejabat setingkat sekretaris tidak tahu aset keluar ratusan batang?” kecamnya.

 

KPB menilai, pola seperti ini menunjukkan adanya praktik pengelolaan aset yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum. Terlebih, aset negara tidak boleh diperjualbelikan secara sepihak tanpa melalui mekanisme resmi negara.

 

Kasus ini pun disebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke ranah pidana. KPB memastikan akan segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

 

“Kalau benar aset negara bisa ‘dijual diam-diam’, lalu siapa yang mengawasi? Ini bukan lagi soal administrasi—ini soal integritas dan potensi korupsi,” tutup Ruslan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa persoalan korupsi tidak hanya terjadi dalam proyek pengadaan, tetapi juga dalam pengelolaan aset yang luput dari pengawasan publik. Jika benar terjadi, maka ini adalah alarm serius bagi tata kelola pemerintahan di Riau.(red)