Ketika Kasus Diparkir, Keadilan Dipertanyakan: Keputusan Polisi dan Jaksa Jadi Sorotan

Kampar,MN Cakrawala — Penanganan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang melibatkan empat debt collector dari PT Capella Multidana terus menuai sorotan. Meski para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024, hingga kini perkara belum juga dilimpahkan ke tahap penuntutan.

 

Proses hukum tersebut justru ditangguhkan menyusul adanya gugatan wanprestasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan itu kemudian menjadi dasar penundaan proses pidana hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Empat tersangka masing-masing berinisial WH alias Harianja, ANM alias Bram, BH alias Itam, dan AJH alias Andre, ditetapkan oleh penyidik Polres Kampar pada 6 November 2024 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

 

Perkara ini bermula dari laporan Delvi Rika Kumala terkait dugaan perampasan mobil Daihatsu Sigra miliknya pada 20 September 2023 di wilayah Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

 

Namun, saat berkas perkara hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkinang, proses tersebut ditangguhkan. Penundaan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 6 Maret 2026 yang diterima pelapor.

 

Dalam gugatan wanprestasi yang diajukan, pihak perusahaan pembiayaan menuntut pelapor membayar kerugian sebesar Rp475 juta lebih serta denda keterlambatan harian, atau mengembalikan objek pembiayaan berupa kendaraan yang sama.

 

Namun, menurut keterangan pelapor, kendaraan tersebut telah diamankan oleh penyidik sejak 2024 sebagai barang bukti dalam perkara pidana.

 

“Mobil itu sudah disita polisi dari tangan para tersangka, tapi saya justru digugat karena dianggap tidak memenuhi kewajiban,” ujar Delvi.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait relevansi gugatan perdata terhadap proses pidana yang sedang berjalan, mengingat objek perkara telah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.

 

Selain itu, penundaan proses pidana hingga menunggu putusan perdata inkracht juga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat perkara ini telah bergulir sejak 2023.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, Dwianto Prihartono, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dasar penundaan tersebut.

 

Hal serupa juga terjadi pada pihak kepolisian. Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan, hingga berita ini disiarkan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan.

 

Publik kini menanti penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait kepastian proses penanganan perkara ini, sekaligus kejelasan dasar hukum penundaan yang dilakukan.(Ef)