KAMPAR,MN Cakrawala-Sorotan terhadap pembangunan rumah di wilayah Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang diduga belum memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kini memasuki babak yang menuntut keberanian pemerintah daerah untuk membuka fakta.
Persoalannya bukan lagi sekadar soal ada atau tidaknya PBG. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah bangunan yang sedang dikerjakan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis dan standar bangunan yang dipersyaratkan?
Sebab, pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam tanggapan resmi PPID Kementerian PKP, ditegaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui penelitian dan evaluasi administratif maupun teknis, termasuk pemeriksaan lapangan.
Bahkan, pelaksanaan konstruksi disebut wajib sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tersedia mekanisme pengawasan dan sanksi administratif.
Lantas, bagaimana dengan pembangunan rumah di Tarai Bangun yang kini menjadi sorotan?
Di sinilah publik menunggu kerja nyata Pemerintah Kabupaten Kampar.
DPMPTSP Kabupaten Kampar sebagai salah satu instansi yang berkaitan dengan pelayanan dan perizinan tidak cukup hanya menjelaskan regulasi. Publik membutuhkan jawaban konkret: apakah bangunan tersebut memiliki PBG, apa dokumen teknisnya, apakah kondisi fisik di lapangan sesuai dengan PBG, dan apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan?
Jika memang telah diperiksa, apa hasilnya?
Jika ditemukan pelanggaran, apa tindakan pemerintah daerah?
Dan jika belum diperiksa, mengapa laporan atau sorotan masyarakat belum juga berujung pada pemeriksaan lapangan?
Komisi I DPRD Kampar Ditantang Menunjukkan Fungsi Pengawasan.
Sorotan juga diarahkan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Kampar.
Sebelumnya, muncul desakan agar Komisi I DPRD Kampar memanggil DPMPTSP untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.
Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret yang dapat menjawab kegelisahan publik mengenai status PBG pembangunan rumah tersebut.
Apakah Komisi I akan memanggil DPMPTSP?
Atau persoalan ini akan kembali berhenti sebagai sorotan media tanpa ada pemeriksaan dan kesimpulan yang jelas?
DPRD memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, ketika muncul persoalan yang menyangkut kepatuhan terhadap regulasi dan pelayanan publik, masyarakat berhak mengetahui apakah lembaga legislatif menjalankan fungsi tersebut secara nyata.
Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban normatif dari balik meja, sementara pembangunan terus berjalan di lapangan.
Jangan Sampai Regulasi Hanya Tajam di Atas Kertas.
Persoalan PBG bukan perkara administratif yang boleh dianggap sepele.
PBG berkaitan dengan kepatuhan terhadap standar teknis bangunan, keselamatan, tata ruang, serta kepastian hukum penyelenggaraan bangunan.
Karena itu, jika benar terdapat pembangunan yang tidak memiliki PBG atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan dokumen PBG, maka pemerintah daerah harus menjelaskan langkah yang telah dan akan dilakukan.
Sebaliknya, apabila ternyata bangunan tersebut telah memiliki PBG dan seluruh pelaksanaannya sesuai dokumen teknis, sampaikan kepada publik secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka.
Publik tidak membutuhkan perang pernyataan.
Publik membutuhkan bukti.
Pemeriksaan lapangan. Dokumen PBG. Hasil evaluasi teknis. Dan, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas sesuai ketentuan.
Kini bola berada di tangan DPMPTSP Kabupaten Kampar dan Komisi I DPRD Kampar.
Akankah persoalan pembangunan rumah di Tarai Bangun dibuka secara terang-benderang, atau kembali mengendap tanpa kejelasan?
Masyarakat menunggu. Dan publik berhak mempertanyakan, ketika regulasi sudah jelas, mengapa tindak lanjutnya justru belum terlihat.(Ef)












