Kampar,MN Cakrawala – Setahun lebih berlalu, namun penanganan dugaan perusakan tanaman karet dan pengerukan tanah timbun senilai Rp1,76 miliar di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar, masih menyisakan tanda tanya besar. Di tengah klaim alat bukti lengkap, saksi yang disebut telah diperiksa, hingga adanya pengakuan yang diklaim disampaikan terlapor inisial AW di hadapan sejumlah pihak, perkara ini justru dinilai berjalan lamban.
Kuasa hukum pelapor Sudirman alias Bonaventure, Dr Freddy Simanjuntak, bahkan secara terbuka mendesak Satreskrim Polres Kampar agar tidak terkesan “masuk angin” dalam menangani perkara yang telah bergulir sejak 2025 tersebut.
“Kalau seluruh unsur sudah terang, bukti disebut lengkap, saksi ada, bahkan ada pengakuan sebagaimana disampaikan kepada penyidik, maka publik tentu bertanya: masih kurang apa?” ujar Dr Freddy dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (14/5/2026).
Menurut Dr Freddy, dugaan kerugian yang dialami kliennya bukan angka kecil. Nilainya mencapai Rp1,76 miliar, terdiri dari dugaan pengerukan tanah timbun sekitar 26 ribu meter kubik, kerusakan tanaman karet, hingga dugaan pengambilan tanah di bahu jalan yang disebut berlangsung sejak April hingga Juli 2025 menggunakan alat berat.
Yang membuat perkara ini semakin menyita perhatian, salah satu saksi kunci bernama Rais—mantan kepala dusun sekaligus pemilik alat berat—disebut telah memberikan keterangan bahwa alat berat yang digunakan dalam aktivitas pengerukan disewa dan dibayar oleh AW. Keterangan tersebut, menurut pihak pelapor, memperkuat konstruksi dugaan tindak pidana.
Tak berhenti di situ, dugaan lambannya proses hukum kini bahkan telah menyeret perhatian Divisi Propam Mabes Polri setelah kuasa hukum korban melaporkan sejumlah penyidik Satreskrim Polres Kampar atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara.
Bagi publik, kasus ini kini tak lagi semata soal dugaan pengerukan tanah atau perusakan tanaman karet. Yang dipertanyakan mulai bergeser pada satu hal yang lebih sensitif: apakah penegakan hukum benar-benar berjalan tanpa pandang bulu, atau justru kehilangan keberanian saat berhadapan dengan perkara tertentu?
Jika perkara bernilai Rp1,76 miliar dengan saksi, alat bukti, dan pengawasan Propam saja masih berjalan di tempat, maka wajar bila publik mulai bertanya: ada apa sebenarnya dengan penanganan kasus ini di Polres Kampar.(Ef)












