Jakarta,MN Cakrawala– Polemik beredarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mencatut nama Polres Pelabuhan Tanjung Priok memicu sorotan publik. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai klarifikasi saja tidak cukup untuk menjawab polemik tersebut dan mendesak kepolisian segera membuka penyidikan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Boyamin, jika benar surat tersebut merupakan pencatutan atau pemalsuan, maka aparat penegak hukum wajib menelusuri pelakunya dan memproses secara pidana.
“Kalau memang itu dicatut atau dipalsukan, maka polisi harus melakukan penyidikan pemalsuan. Cari siapa pelakunya dan kemudian diproses hukum,” ujar Boyamin.
Ia menegaskan bahwa proses hukum menjadi satu-satunya cara untuk memastikan apakah surat tersebut benar-benar palsu atau justru ada pihak internal yang menyalahgunakan kewenangan.
“Untuk menguji palsu atau tidaknya itu sederhana saja. Lakukan penyidikan, cari pelakunya, lalu diproses sebagai tersangka,” katanya.
Boyamin juga mengingatkan bahwa kasus yang sudah menyeret nama institusi penegak hukum tidak boleh berhenti pada sekadar klarifikasi administratif.
“Ini tidak boleh hanya sekadar klarifikasi, karena sudah mencoreng nama institusi kepolisian,” tegasnya.
Menurutnya, jika aparat tidak serius menelusuri siapa pelaku di balik surat tersebut, masyarakat justru akan semakin curiga bahwa kasus tersebut bukan sekadar pencatutan.
“Kalau hanya klarifikasi tanpa penyidikan, masyarakat akan menduga bahwa itu bukan dicatut. Artinya bisa saja ada oknum yang menyalahgunakan kewenangannya,” ujarnya.
Polemik ini bermula dari beredarnya surat berkop Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencatut Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan nomor B/01/III/2026/Satlantas tertanggal 4 Maret 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan barang yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dan berisi permohonan “partisipasi” dalam rangka perayaan Idul Fitri 1447 H.
Namun pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah membantah bahwa surat tersebut merupakan dokumen resmi institusi.
Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Hendro Prayitno, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan akan melakukan penyelidikan terhadap pihak yang mencatut nama institusi kepolisian.
_APTRINDO Keluarkan Himbauan_
Sementara itu, DPD APTRINDO Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat klarifikasi kepada para pelaku usaha angkutan barang.
Dalam himbauannya, APTRINDO meminta seluruh perusahaan angkutan barang di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok untuk mengabaikan serta tidak menanggapi permintaan partisipasi dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan kepolisian jika keabsahannya tidak dapat dipastikan.
Langkah tersebut diambil setelah APTRINDO melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok yang menyatakan bahwa surat tersebut bukan produk resmi kepolisian.
_Menunggu Sikap Polda Metro Jaya_
Awak Media juga telah mengirimkan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, terkait polemik surat tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapatkan tanggapan.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik beredarnya surat tersebut, sekaligus memastikan apakah kasus ini benar merupakan pemalsuan atau justru melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.(Tim/Ef)












