Diduga Peras Rp 25 Juta, Oknum Polisi di Kuansing Dilaporkan ke Polda Riau: Kasus Narkoba Disebut Jadi Ladang Uang

PEKANBARU,MN Cakrawala — Dugaan praktik kotor mencoreng institusi kepolisian kembali mencuat di Riau. Seorang warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Diki Saputra (32), resmi melaporkan seorang oknum anggota polisi ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait penanganan perkara narkoba dan kasus pidana lainnya.

 

Yang mengejutkan, perkara yang seharusnya mengedepankan pendekatan hukum dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba justru diduga dijadikan alat tekanan untuk meminta uang puluhan juta rupiah.

 

Laporan tersebut didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan Nomor: LP/B/278/V/2026/SPKT/POLDA RIAU pada Jumat, 22 Mei 2026. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau, Dr Freddy Simanjuntak, turun langsung mendampingi korban dalam pelaporan itu.

 

Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula pada 1 April 2026 dini hari ketika Diki mendatangi Polsek Benai untuk berkonsultasi terkait pekerjanya yang terseret dugaan penadahan buah sawit curian. Namun situasi berubah setelah lima orang yang diamankan di lokasi dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urin.

 

Di titik inilah dugaan pemerasan itu disebut bermula.

 

Pelapor mengaku mendapat tekanan dari seorang pejabat di Polsek Benai yang saat itu menjabat Kanit Reskrim. Dalam laporannya, oknum tersebut diduga menawarkan “jalan damai” agar dua perkara tidak berlanjut, dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp40 juta.

 

Tak berhenti di situ, pelapor bahkan mengaku mendapat ancaman bahwa jika permintaan itu tidak dipenuhi, usaha miliknya akan lumpuh karena peron disebut akan dipasangi garis polisi (police line).

 

Merasa tak punya pilihan, korban mengaku melakukan negosiasi hingga nominalnya turun menjadi Rp25 juta.

 

“Rp24 juta saya serahkan di rumahnya, Rp1 juta lagi di kantornya,” ungkap Diki sebagaimana tertuang dalam laporan yang dibuat di Polda Riau.

 

Jika pengakuan ini terbukti, maka publik patut bertanya: apakah penegakan hukum sedang berjalan, atau justru hukum dijadikan alat tawar-menawar?

 

Ironisnya, perkara penyalahgunaan narkotika yang secara regulasi semestinya mengedepankan rehabilitasi terhadap pengguna, justru disebut berubah menjadi sumber tekanan ekonomi terhadap warga.

 

Diki mengaku memilih melapor karena tidak ingin ada korban lain mengalami nasib serupa.

 

“Saya mau keadilan. Jangan sampai ada Diki-Diki lainnya jadi objek pemerasan oleh oknum aparat,” ujarnya.

 

Dalam laporannya, pelapor menduga tindakan tersebut melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

 

Polda Riau melalui surat penerimaan laporan yang ditandatangani Kompol Adi Gunawan menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

 

Kini sorotan publik tertuju pada keberanian Polda Riau: apakah kasus ini akan diusut transparan hingga tuntas, atau berhenti sebagai laporan tanpa kepastian?

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi, sementara perkembangan penyelidikan dari penyidik Polda Riau masih ditunggu publik.(Tim/Ef)