PEKANBARU,MN Cakrawala – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), sempat diwarnai momen ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terpeleset saat membacakan identitas terdakwa.
Saat menyebut identitas Abdul Wahid, JPU sempat mengatakan, “tempat tanggal lahir Belaras, 21 November 1980, usia 69 tahun,” sebelum beberapa detik kemudian meralat ucapannya menjadi “usia 46 tahun” sesuai identitas terdakwa. Kekeliruan tersebut segera dikoreksi dan pembacaan surat tuntutan tetap dilanjutkan hingga selesai.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid berupa penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam ketentuan yang berlaku, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut. Jika masih tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Tak hanya itu, Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menegaskan penuntutan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. JPU juga membantah adanya rekayasa perkara maupun kriminalisasi.
Menurut JPU, tindakan yang dilakukan dua terdakwa lainnya, yakni dan , merupakan pelaksanaan perintah dari Abdul Wahid. Dalil tersebut menjadi bagian dari konstruksi hukum yang disampaikan penuntut umum dalam memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan yang dipilih.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, , menilai surat tuntutan JPU belum menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif.
“Kami nilai JPU tidak menguraikan pembuktian secara utuh. Banyak fakta persidangan yang terpotong. Dalam nota pembelaan (pledoi) nanti kami akan menguraikan secara lengkap sehingga tergambar apa yang sebenarnya terjadi. Tidak ada pemaksaan, pengancaman maupun perintah dari Pak Abdul Wahid sebagaimana didalilkan JPU,” kata Kemal.
Penasihat hukum memastikan seluruh bantahan akan disampaikan dalam nota pembelaan yang dijadwalkan dibacakan pada 20 Juli 2026.
Pada hari yang sama, dua terdakwa lainnya juga menjalani sidang pembacaan tuntutan. Muhammad Arief Setiawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan disertai denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayar. Sementara Dani M Nursalam dituntut pidana penjara selama 4 tahun, menjadi tuntutan paling ringan di antara ketiga terdakwa.
Sidang perkara ini masih berlanjut. Setelah pembacaan tuntutan, para terdakwa masih memiliki hak mengajukan nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, para terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.(Ef)












