Aliansi Mahasiswa Laporkan Kades Rimbo Panjang ke Kejati Riau, Diduga Terbitkan SKT “Siluman” untuk Ganti Rugi Tol

Rimbo Panjang,MN Cakrawala – Aroma dugaan praktik mafia tanah mencuat dari Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (APMI) Riau resmi melaporkan Kepala Desa Rimbo Panjang berinisial BZA ke Kejaksaan Tinggi Riau atas dugaan pengambilalihan lahan milik masyarakat melalui penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau sporadik yang dipertanyakan keabsahannya.

Laporan tersebut berkaitan dengan lahan yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat. Dalam laporan itu, aliansi mahasiswa menduga penerbitan SKT baru dilakukan di atas tanah yang sebelumnya telah memiliki dokumen kepemilikan seperti SKGR bahkan sertifikat, sehingga berpotensi mengalihkan hak atas tanah masyarakat.

Aliansi Mahasiswa Riau menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi desa, melainkan diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengarah pada upaya memperoleh keuntungan dari proses ganti rugi lahan proyek strategis tersebut.

“Jika benar SKT diterbitkan di atas tanah yang sudah memiliki dokumen sebelumnya, ini bukan lagi persoalan administratif biasa. Ini sudah masuk dugaan praktik mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat,” ungkap perwakilan aliansi mahasiswa dalam laporannya.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Rimbo Panjang berinisial BZA yang dikonfirmasi terkait tudingan tersebut belum memberikan tanggapan.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kasi Kesejahteraan Desa Rimbo Panjang berinisial J yang turut dimintai klarifikasi, namun tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, AK yang merupakan mantan Penjabat Kepala Desa Rimbo Panjang memberikan tanggapan berbeda ketika dikonfirmasi. Ia justru mengaku pernah mengalami persoalan lahan.

“Tanah saya justru dicaplok UNRI bersama BPN Kampar. Sudah diinformasikan ke BPN, tapi mereka tetap melakukan pengukuran atas permintaan UNRI,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Zikrullah, yang dikonfirmasi terkait adanya laporan masyarakat tersebut juga belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini menjadi sorotan karena jika dugaan penerbitan SKT di atas lahan yang telah memiliki dokumen kepemilikan benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi mengacaukan data pertanahan dan membuka celah penyalahgunaan dalam proses ganti rugi proyek infrastruktur.

Kini publik menunggu langkah Kejaksaan Tinggi Riau untuk menelusuri laporan tersebut. Jika terbukti, kasus ini berpotensi menyeret praktik mafia tanah di balik proyek strategis yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru merampas hak mereka.(EF)