Pekanbaru,MN Cakrawala – Bau busuk penegakan hukum kembali menyeruak dari tubuh aparat. Dugaan praktik “jual-beli perkara” narkotika di Pekanbaru kini tak lagi sekadar isu liar—ia hadir dengan cerita, alur, dan angka yang terlalu presisi untuk diabaikan.
Dua ratus juta rupiah.
Angka itu bukan sekadar nominal. Ia diduga menjadi “tiket” untuk menentukan siapa yang ditahan, dan siapa yang dilepas.
Kasus pertama sudah membuka luka: tiga tersangka diduga bebas setelah setoran Rp200 juta mengalir ke oknum penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Tujuh personel bahkan telah dicopot dan ditempatkan di patsus. Namun, fakta ini justru menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan peristiwa tunggal—melainkan pola yang berulang.
Kini, muncul babak kedua yang lebih gelap. Seorang narapidana, DAVID FERNANDO alias PEREN, disebut-sebut menyerahkan Rp200 juta yang ditransfer dalam tiga tahap ke rekening seorang oknum pengacara berinisial “S”. Uang tersebut diduga bukan sekadar honorarium jasa hukum, melainkan “pelicin” agar status hukumnya tetap aman dan tidak berkembang ke tahap yang lebih berat.
Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan tekanan dan penyiksaan ikut mencuat ke permukaan. Seorang tersangka disebut dipaksa mengubah keterangan di bawah tekanan, bahkan diduga mengalami tindakan kekerasan, demi mengarahkan tuduhan kepada pihak tertentu. Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran etik—melainkan kejahatan serius dalam proses penegakan hukum.
Ini bukan lagi sekadar persoalan individu. Ini dugaan persekongkolan jahat yang terstruktur.
Ada pola. Ada aktor. Ada aliran uang.
Dan yang paling berbahaya: ada dugaan upaya pembungkaman.
Oknum pengacara disebut mendatangi lembaga pemasyarakatan, bukan untuk menjalankan fungsi pembelaan, tetapi justru diduga melakukan tekanan agar perkara ini tidak dikembangkan. Pesannya tegas—jangan dibuka, atau risikonya lebih besar.
Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi adalah bentuk pengkhianatan paling nyata terhadap upaya pemberantasan narkotika. Di saat negara menggencarkan perang terhadap narkoba, justru muncul indikasi adanya permainan di dalam sistem itu sendiri.
DPD GRANAT Riau tidak lagi sekadar menyampaikan laporan.
Ini adalah peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara—melainkan kepercayaan publik terhadap hukum, bahkan masa depan penegakan keadilan itu sendiri.(red)












