Lapas Pekanbaru Kedepankan Pendekatan Humanis, Sengketa Diselesaikan Secara Restoratif

Pekanbaru,MN Cakrawala — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan hukum yang humanis melalui penyelesaian perkara secara restorative justice (keadilan restoratif).

 

Langkah ini diambil menyusul adanya perkara dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan berinisial KS (60), yang sebelumnya sempat diamankan oleh Polsek Bukit Raya.

 

Peristiwa tersebut bermula dari adanya pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan berpotensi merugikan pihak Lapas Pekanbaru. Dalam perkembangannya, terjadi dugaan upaya pemerasan yang kemudian berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad pada 19 Maret 2026.

 

Namun demikian, setelah melalui proses klarifikasi dan dialog, serta adanya pengakuan kesalahan dan permohonan maaf dari pihak yang bersangkutan, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, memilih membuka ruang penyelesaian secara damai.

 

Yuniarto menyampaikan bahwa keputusan tersebut dilandasi oleh pertimbangan kemanusiaan dan semangat membangun penyelesaian yang berkeadilan.

 

“Pendekatan ini kami ambil dengan mempertimbangkan itikad baik dari yang bersangkutan, termasuk pengakuan kesalahan dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, aspek kemanusiaan, termasuk usia yang sudah lanjut, juga menjadi pertimbangan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif sejalan dengan arah kebijakan hukum nasional yang mendorong penyelesaian perkara secara lebih konstruktif, sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih berkeadilan.

 

Proses perdamaian yang berlangsung di Polsek Bukit Raya tersebut juga disertai dengan kesepakatan tertulis yang memuat komitmen bersama untuk menjaga situasi yang kondusif, khususnya dalam penyampaian informasi kepada publik.

 

Dalam kesempatan itu, KS menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan berkomitmen untuk ke depan lebih menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam penyampaian informasi.

 

“Saya menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Ke depan, saya ingin berkontribusi secara positif, termasuk dalam mendukung penyampaian informasi yang lebih akurat dan berimbang,” ujarnya.

 

Pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, M. Zamhur, membenarkan adanya penyelesaian perkara secara damai tersebut.

 

“Proses perdamaian telah berlangsung dengan baik dan sesuai ketentuan. Kami mendukung langkah penyelesaian melalui restorative justice selama memenuhi prinsip dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

 

Kuasa hukum Kepala Lapas Pekanbaru, Buha Manik, turut menyampaikan bahwa penyelesaian ini merupakan hasil dari kesepahaman kedua belah pihak yang mengedepankan penyelesaian secara bijak.

 

“Kesepakatan ini lahir dari kesadaran bersama untuk menyelesaikan persoalan secara damai, dengan komitmen untuk tidak mengulangi peristiwa serupa di masa mendatang,” ungkapnya.

 

Dengan pendekatan ini, Lapas Pekanbaru diharapkan dapat menjadi contoh dalam mendorong penyelesaian hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan, tetapi juga pemulihan hubungan sosial serta nilai-nilai kemanusiaan.(Ef)