LBH Soroti Transparansi Penanganan Kasus:  Ditreskrimum Polda Riau,Seluruh Pihak Sudah Diperiksa, Segera Gelar Perkara

PEKANBARU,MN Cakrawala– Sorotan terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak yang dilaporkan oleh H.R. mendapat tanggapan dari Ditreskrimum Polda Riau.

 

Setelah sebelumnya muncul pertanyaan publik mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk masukan dari Direktur LBH Visual Justice Indonesia, Mardun, S.H., pihak penyidik memastikan bahwa proses hukum masih berjalan.

 

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Riau AKBP Hariri menjelaskan bahwa seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.

 

“Semua pihak sudah kita periksa/BAP, termasuk terlapor. RTL mau gelar perkara,” ujar Hariri saat dikonfirmasi awak media.

 

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang terkait status penanganan perkara yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

 

Sebelumnya, Direktur LBH Visual Justice Indonesia, Mardun, S.H., mengingatkan bahwa perkara dugaan pencabulan terhadap anak tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

 

“Anak merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Tidak boleh ada pelaku pencabulan anak yang lolos dari proses hukum,” tegas Mardun.

 

Meski demikian, Mardun juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan perkara, termasuk pemenuhan hak-hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus yang dilaporkannya.

 

Masuknya perkara ke tahapan gelar perkara menjadi fase penting dalam proses penegakan hukum. Dalam mekanisme tersebut, penyidik akan melakukan evaluasi terhadap alat bukti, keterangan saksi, petunjuk, serta hasil pemeriksaan yang telah diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

 

Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Publik kini menunggu hasil gelar perkara tersebut, mengingat kasus yang menyangkut perlindungan anak selalu menjadi perhatian serius masyarakat. Transparansi dan kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

 

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan.(Ef)