Aturan Tinggal Pajangan: Dump Truck Bermuatan Diduga Langgar Jam Operasional Bebas Berkeliaran di Pekanbaru

PEKANBARU,MN Cakrawala – Komitmen pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada tahun 2027 tampaknya masih menghadapi tantangan serius di lapangan. Di tengah gencarnya sosialisasi, razia, hingga pernyataan tegas dari berbagai instansi, sejumlah dump truck bermuatan justru terlihat beroperasi di siang hari di wilayah Kota Pekanbaru.

 

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh redaksi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB, sejumlah dump truck bermuatan terlihat berada di kawasan samping Fly Over Pasar Pagi Arengka, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

 

Temuan tersebut sontak memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di dalam kota. Pasalnya, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota yang mengatur larangan bagi kendaraan angkutan barang bertonase besar dan bermuatan di atas 8 ton untuk melintas di jalan-jalan dalam kota pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

 

Dalam aturan tersebut, dump truck dan kendaraan angkutan barang sejenis hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara dokumentasi yang diterima redaksi menunjukkan aktivitas kendaraan tersebut terjadi sekitar pukul 12.15 WIB atau masih berada dalam rentang waktu larangan operasional.

 

Tidak hanya itu, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga telah mengatur standar dimensi dump truck guna mencegah praktik kendaraan Over Dimension yang selama ini menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan, hingga menurunnya usia infrastruktur.

 

Bahkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta bagi pihak yang membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

 

Meski demikian, untuk memastikan apakah kendaraan yang terlihat di lokasi tersebut melanggar ketentuan dimensi maupun tonase, tentu diperlukan pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang. Namun fakta keberadaan sejumlah dump truck bermuatan pada jam yang diduga masuk dalam waktu larangan operasional tetap menjadi sorotan.

 

Pertanyaannya, di mana ketegasan Kepala BPTD Kelas II Riau, Muttaqin? Apa langkah konkret yang telah dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Maskur Tarmizi, dalam memastikan aturan yang diterbitkan Pemko Pekanbaru benar-benar dijalankan di lapangan?

 

Pertanyaan yang sama juga layak ditujukan kepada Direktur Lalu Lintas Polda Riau. Sebab, jika kendaraan angkutan barang dapat beroperasi secara terbuka pada jam yang diduga dilarang, maka publik tentu berhak mengetahui sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum dilakukan.

 

Program penertiban ODOL selama ini kerap digaungkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan. Namun apabila kendaraan-kendaraan bermuatan masih dapat beroperasi secara leluasa di ruas jalan utama Kota Pekanbaru pada siang hari, maka muncul kesan bahwa aturan yang telah dibuat hanya menjadi pajangan administratif yang kehilangan daya paksa di lapangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPTD Kelas II Riau, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, maupun Direktorat Lalu Lintas Polda Riau masih menunggu konfirmasi lebih lanjut terkait temuan tersebut. Publik kini menanti bukan sekadar penjelasan, melainkan tindakan nyata agar aturan tidak berhenti sebagai tulisan di atas kertas semata.(Ef)